medcom.id, Jakarta: Djarot Widodo mengatakan kliennya tidak ada niat membunuh Dodi Triono dan lima orang lainnya. Karena itu, menurut dia, polisi tidak bisa menjerat para tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Tersangka kasus ini, yakni Ridwan Sitorus alias Ius Pane, Erwin Situmorang, dan Alfin Barius Sinaga. Seorang tersangka Ramlan Butarbutar meninggal ditembak polisi saat penangkapan.
Djarot menyaksikan langsung reka ulang di rumah korban, Pulomas, Jakarta Timur, Jumat pagi (6/1/2016). Dari jalannya reka ulang, Djarot mengatakan, tidak ada fakta yang menyebutkan para tersangka merencanakan pembunuhan, seperti disampaikan keluarga korban.
Djarot mengakui Ius Pane, Erwin, dan Alfin berulang kali merampok. Namun, Djarot mengklaim, tindakan kriminal mereka yang menimbulkan korban jiwa baru kali ini terjadi.
"Mereka hanya perampok kecil. Tidak ada niat untuk melakukan pembunuhan," kata Djarot.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Ruang Tahanan Polda Metro Jaya. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 365 KUHP ayat 4 jo Pasal 333 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kelompok perampok yang dipimpin Ramlan ini masuk ke rumah Dodi pada Senin 26 Desember. Mereka menyekap 11 orang di kamar mandi ukuran 1,5 meter x 1,5 meter, enam di antaranya meninggal karena kahabisan oksigen.
Dari rekaman CCTV terungkap, tersangka Ius Pane sempat menyiksa Diona Arika Andra Putri, putri Dodi yang juga meninggal karena disekap. Ius mengatakan, Diona melawan.
medcom.id, Jakarta: Djarot Widodo mengatakan kliennya tidak ada niat membunuh Dodi Triono dan lima orang lainnya. Karena itu, menurut dia, polisi tidak bisa menjerat para tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Tersangka kasus ini, yakni Ridwan Sitorus alias Ius Pane, Erwin Situmorang, dan Alfin Barius Sinaga. Seorang tersangka Ramlan Butarbutar meninggal ditembak polisi saat penangkapan.
Djarot menyaksikan langsung reka ulang di rumah korban, Pulomas, Jakarta Timur, Jumat pagi (6/1/2016). Dari jalannya reka ulang, Djarot mengatakan, tidak ada fakta yang menyebutkan para tersangka merencanakan pembunuhan, seperti disampaikan keluarga korban.
Djarot mengakui Ius Pane, Erwin, dan Alfin berulang kali merampok. Namun, Djarot mengklaim, tindakan kriminal mereka yang menimbulkan korban jiwa baru kali ini terjadi.
"Mereka hanya perampok kecil. Tidak ada niat untuk melakukan pembunuhan," kata Djarot.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Ruang Tahanan Polda Metro Jaya. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 365 KUHP ayat 4 jo Pasal 333 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kelompok perampok yang dipimpin Ramlan ini masuk ke rumah Dodi pada Senin 26 Desember. Mereka menyekap 11 orang di kamar mandi ukuran 1,5 meter x 1,5 meter, enam di antaranya meninggal karena kahabisan oksigen.
Dari rekaman CCTV terungkap, tersangka Ius Pane sempat menyiksa Diona Arika Andra Putri, putri Dodi yang juga meninggal karena disekap. Ius mengatakan, Diona melawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TRK)