Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah/MI/Atet P
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah/MI/Atet P

Fahri Berharap PKS dapat Berbenah

Achmad Zulfikar Fazli • 15 Desember 2016 05:37
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyambut baik keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatannya terhadap Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Fahri berharap putusan itu dapat dijadikan partainya untuk berbenah dan fokus membesarkan PKS ke depan.
 
"Semoga dengan keluarnya putusan pengadilan ini, kita dapat segera berbenah dan fokus pada kerja kerja membesarkan kembali Partai kita," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
 
Fahri mengatakan, dari lubuk hati, ia tetap mencintai semua pihak yang terlibat dalam proses sengketa ini. "Saya mencintai Antum semua karena Allah," ucap dia.

Fahri menambahkan, dirinya segera bersurat secara resmi kepada seluruh anggota Majelis Syuro PKS. "Agar para pemimpin memperoleh langsung putusan pengadilan yang mengikat kita semua ini," kata dia.
 
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jaksel mengabulkan gugatan Fahri Hamzah atas PKS. Selain mengabulkan gugatan, PN Jaksel juga memerintahkan kepada PKS untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp30 miliar dari tuntutan penggugat sebesar Rp500 miliar.
 
Sekedar informasi, Fahri resmi melayangkan gugatan terhadap PKS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 5 April 2016. Gugatan tersebut teregister dengan Nomor: 214/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel.
 
Dalam pokok gugatan ini, Fahri berharap Surat Keputusan (SK) DPP PKS tentang pemecatan dirinya dari seluruh jenjang keanggotaan batal demi hukum. Fahri menilai PKS melakukan pelanggaran serius dengan memecat dirinya.
 
Fahri menunjuk Presiden PKS Sohibul Iman sebagai sosok sentral yang menginisiasi pemecatan. Sebab, Sohibul merangkap sebagai pengadu, penyelidik, penyidik, hakim dan bahkan sebagai orang yang menandatangani SK pemecatan dirinya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan