Lambang KPK/MI/Rommy Pujianto
Lambang KPK/MI/Rommy Pujianto

KPK Panggil Eks Direktur Produksi Citilink

Achmad Zulfikar Fazli • 03 Februari 2017 12:55
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi terkait kasus dugaan suap pembelian 50 pesawat airbus dan 11 mesin pesawat dari Roll-Royce di PT Garuda Indonesia. Mereka ialah mantan Direktur Produksi PT Citilink Hadinoto Soedigno dan pensiunan pegawai Garuda Indonesia Captain Agus Wahjudo.
 
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (3/2/2017).
 
Sebelum menjadi Direktur Produksi PT Citilink, Hadinoto pernah menjabat sebagai Direktur Teknik PT Garuda Indonesia pada 2007-2012

Belum diketahui keterkaitan kedua saksi dalam kasus ini. Keterangan keduanya sangat dibutuhkan buat mendalami kasus suap yang telah menjerat mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar itu.
 
KPK juga telah mengajukan pencegahan berpergian ke luar negeri buat Hadinoto dan Agus ke Ditjen Imigrasi. Pencegahan itu berlaku sejak 16 Januari 2017. Hal ini dilakukan lantaran keduanya diduga dapat memiliki keterangan yang penting dan mengetahui kasus tersebut.
 
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat dari Rolls Royce P. L. C., pada PT Garuda Indonesia (Persero). Keduanya adalah Direktur PT Garuda Indonesia periode 2005-2015 Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Cannaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo.
 
Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno. Suap diberikan dalam bentuk uang dan barang.
 
Fulus yang diterima Emirsyah senilai 1,2 juta euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Sedangkan, barang yang diterima senilai USD2 juta tersebar di Singapura dan Indonesia.
 
Emirsyah diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
 
Sementara, Soetikno sebagai pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan