Tersangka kasus korupsi Alquran Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (kedua kiri) bergegas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/6/2017). Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Tersangka kasus korupsi Alquran Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (kedua kiri) bergegas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/6/2017). Foto: Antara/Hafidz Mubarak A

Ancaman Fahd ke Panitia Lelang Agar Menang Proyek

Surya Perkasa • 24 Agustus 2017 13:41
medcom.id, Jakarta: Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq mengakui sempat terkendala saat berusaha mendapat proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah. Kementerian Agama saat tahun tender proyek 2011 berlangsung sudah mengatur calon pemenang lain.
 
Informasi Kemenag akan memenangkan perusahaan lain ini didapat dari anak buahnya yang "ditanam" di sana, Vasko Ruseimy dan Rizky Mulyoputro. Karena sudah mendapat lampu hijau dari Zulkarnaen Djabar, anggota DPR dari Partai Golkar, dia pun menekan panitia lelang agar kelompok Fahd dimenangkan.
 
‎"Saya dapat lampu hijau dari Pak Zul (Zulkarnaen) dan Pak Said (politikus PDIP Said Abdullah). Dinda itu sudah saya tekan. Dinda acak-acak saja," kata Fahd dalam agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 24 Agustus 2017.

Karena sudah mendapat arahan dari Zulkarnaen, Fahd yang mengatur proyek pun mendatangi Ditjen Pendidikan Islam dan Ditjen Bimbingan Masyarakat lslam Kemenag. Politikus Golkar itu meminta seluruh pejabat terkait dan panitia lelang proyek berkumpul.
 
Saat semuanya terkumpul, dia pun menelepon Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar.
 
"Saya mengancam, kalau pemenang lelang tidak segera diumumkan, saya telepon wakil menteri. Mau saya pindahkan semua ke Papua," kata Fahd menyampaikan isi pertemuan kala itu.
 
Dia meminta agar perusahaan yang ditunjuknya segera diumumkan menjadi pemenang lelang. Dia pun mengatakan bahwa proyek milik "Senayan" ini harus dimenangkan.
 
Bila tidak, mereka yang menjabat di Kemenag bakal menerima konsekuensi. "Paginya perusahaan kami dinyatakan sebagai pemenang," kata Fahd.
 
Fahd A. Rafiq didakwa bersama eks anggota DPR RI Zulkarnaen Djabar dan anak Zul, Dendy Prasetya. Mereka disebutkan menerima uang korupsi proyek Alquran dan pengadaan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama periode 2011-2012. Fahd diduga menerima jatah Rp3,4 miliar.
 
Duit tersebut diterima dari Abdul Kadir Alaydrus, Direktur Utama PT Sinergi Pustaka Indonesia (SPI). Fahd didakwa melakukan atau turut serta melakukan korupsi bersama Zulkarnaen yang saat itu menjabat sebagai anggota Badan Anggaran DPR RI.
 
Mereka diduga memengaruhi pejabat Kementerian Agama untuk memenangkan sejumlah perusahaan dalam pelaksana proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer dengan total nilai proyek pada 2011 senilai Rp103,2 miliar.
 
Fahd didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Zulkarnaen sudah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider satu bulan kurungan. Dalam kasus ini, hakim juga memvonis Dendy, anak Zulkarnaen, selama delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider satu bulan kurungan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan