medcom.id, Jakarta: Polri berharap terpidana mati kasus narkoba segera dieksekusi. Sebab, sekitar 60 persen peredaran narkoba justru dikendalikandari dalam penjara.
Pengungkapan 1,2 juta pil ekstasi asal Belanda yang dikendalikan terpidana Aseng dari Lapas Nusakambangan jadi contoh. Para bandar yang dikhawatirkan tetap bisa bekerja dari balik jeruji, harus segera dieksekusi.
“Harapan kita supaya mereka (bandar) misal dijatuhi hukuman mati, ya segera (dieksekusi). Disegerakan saja bila mereka tak mengajukan PK (peninjauan kembali) atau grasi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 4 Agustus 2017.
Aseng merupakan salah satu mafia narkoba kelas berat. Polri pun telah memeriksa ke Lapas Nusakambangan untuk mengetahui siapa oknum petugas yang membantu Aseng menjalankan bisnis.
Sudah jadi rahasia umum bahwa Lapas menjadi salah satu sarang jaringan peredaran narkoba. Sayangnya, polisi tak bisa mempidana oknum petugas Lapas atau seseorang yang turut membantu narapidana narkoba dalam menjalankan bisnis haramnya dari dalam Lapas.
"Kecuali pasal dia mengetahui memakai narkoba, itu baru bisa," ucapnya.
Martiunus juga berharap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) bisa mempublikasikan atau mengkomunikasikan tindakannya dalam melakukan pembersihan lapas dari narkoba.
Selain itu, Polri juga sepakat dengan Lapas khusus narapidana kasus narkoba. Seperti di Rutan di markas Polisi Daerah, para tersangka dikelompokan sesuai kejahatannya.
"Tapi kalau ada akses mereka untuk kongkalikong, untuk meneruskan tindak pidana mereka. Itu sangat tergantung pada pengawasan terhadap mereka," pungkas.
medcom.id, Jakarta: Polri berharap terpidana mati kasus narkoba segera dieksekusi. Sebab, sekitar 60 persen peredaran narkoba justru dikendalikandari dalam penjara.
Pengungkapan 1,2 juta pil ekstasi asal Belanda yang dikendalikan terpidana Aseng dari Lapas Nusakambangan jadi contoh. Para bandar yang dikhawatirkan tetap bisa bekerja dari balik jeruji, harus segera dieksekusi.
“Harapan kita supaya mereka (bandar) misal dijatuhi hukuman mati, ya segera (dieksekusi). Disegerakan saja bila mereka tak mengajukan PK (peninjauan kembali) atau grasi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 4 Agustus 2017.
Aseng merupakan salah satu mafia narkoba kelas berat. Polri pun telah memeriksa ke Lapas Nusakambangan untuk mengetahui siapa oknum petugas yang membantu Aseng menjalankan bisnis.
Sudah jadi rahasia umum bahwa Lapas menjadi salah satu sarang jaringan peredaran narkoba. Sayangnya, polisi tak bisa mempidana oknum petugas Lapas atau seseorang yang turut membantu narapidana narkoba dalam menjalankan bisnis haramnya dari dalam Lapas.
"Kecuali pasal dia mengetahui memakai narkoba, itu baru bisa," ucapnya.
Martiunus juga berharap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) bisa mempublikasikan atau mengkomunikasikan tindakannya dalam melakukan pembersihan lapas dari narkoba.
Selain itu, Polri juga sepakat dengan Lapas khusus narapidana kasus narkoba. Seperti di Rutan di markas Polisi Daerah, para tersangka dikelompokan sesuai kejahatannya.
"Tapi kalau ada akses mereka untuk kongkalikong, untuk meneruskan tindak pidana mereka. Itu sangat tergantung pada pengawasan terhadap mereka," pungkas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)