medcom.id, Jakarta: Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri terkait bekas anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Surat bersama ini bicara tentang pembinaan terhadap bekas anggota ormas terlarang tersebut.
"Ya kita sudah tanda tangan semua, tapi itu sifatnya pembinaan," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto di Hotel Aryaduta, Senen, Jakarta Pusat, Rabu 30 Agustus 2017.
HTI pernah aktif dan dianggap sah oleh pemerintah. Namun, setelah melihat pemahaman dan aktivitas organisasi transnasional ini, pemerintah akhirnya membubarkan mereka. Keputusan ini sempat menimbulkan pro dan kontra.
Pemerintah tak ingin mengambil risiko terhadap ancaman ideologis yang akan ditimbulkan kemudian hari. Karena, anggota HTI diketahui menganut paham khilafah yang tak sesuai dengan ideologi bangsa.
Oleh karena itu, Wiranto menambahkan, bekas anggota HTI akan melalui pembinaan agar kembali memiliki pemahaman tentang ideologi Pancasila.
"Kembali diarahkan masuk ke dalam jalur yang benar, jalur ideologi Pancasila itu dihormati kembali diyakini jadi ideologi bangsa yang benar," kata dia.
Mantan Panglima TNI ini enggan membeberkan isi dari SKB menteri tersebut secara rinci. Secara garis besar, SKB tersebut mengatur tentang pembinaan terhadap bekas anggota HTI.
"Pembinaan kepada eks anggota (agar kembali) kepada Pancasila yang sah diakui konstitusi," jelas Wiranto.
medcom.id, Jakarta: Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri terkait bekas anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Surat bersama ini bicara tentang pembinaan terhadap bekas anggota ormas terlarang tersebut.
"Ya kita sudah tanda tangan semua, tapi itu sifatnya pembinaan," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto di Hotel Aryaduta, Senen, Jakarta Pusat, Rabu 30 Agustus 2017.
HTI pernah aktif dan dianggap sah oleh pemerintah. Namun, setelah melihat pemahaman dan aktivitas organisasi transnasional ini, pemerintah akhirnya membubarkan mereka. Keputusan ini sempat menimbulkan pro dan kontra.
Pemerintah tak ingin mengambil risiko terhadap ancaman ideologis yang akan ditimbulkan kemudian hari. Karena, anggota HTI diketahui menganut paham khilafah yang tak sesuai dengan ideologi bangsa.
Oleh karena itu, Wiranto menambahkan, bekas anggota HTI akan melalui pembinaan agar kembali memiliki pemahaman tentang ideologi Pancasila.
"Kembali diarahkan masuk ke dalam jalur yang benar, jalur ideologi Pancasila itu dihormati kembali diyakini jadi ideologi bangsa yang benar," kata dia.
Mantan Panglima TNI ini enggan membeberkan isi dari SKB menteri tersebut secara rinci. Secara garis besar, SKB tersebut mengatur tentang pembinaan terhadap bekas anggota HTI.
"Pembinaan kepada eks anggota (agar kembali) kepada Pancasila yang sah diakui konstitusi," jelas Wiranto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SCI)