Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

Aris Budiman Siap Bila Dipecat dari Direktur Penyidikan KPK

Ilham wibowo • 30 Agustus 2017 07:24
medcom.id, Jakarta: Brigadri Jenderal Aris Budiman mengaku siap dengan segala konsekuensi atas keputusannya menghadiri undangan Pansus Hak Angket. Ia siap bilamana dipecat dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
 
"Saya siap menerima konsekuensi," kata Aris dalam Rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Pansus Hak Angket DPR, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa 29 Agustus 2017
 
Aris berpandangan, kehadiran dirinya dihadapan anggota dewan merupakan kewajiban yang sah lantaran diatur secara konstitusi. Ia juga mengaku siap bilamana atas tindakannya kemudian KPK mengembalikan kepada institusi awal di kepolisian. 

"Saya tidak menyesal," tegas Aris.
 
Aris mengaku untuk kali pertama membantah pimpinannya di lembaga anti korupsi. Ia memenuhi undangan untuk menjawab pertanyaan Pansus Hak Angket dan klarifikasi tudingan suap.  
 
"Sepanjang karir saya, ini untuk pertama kali saya membantah perintah pimpinan (KPK)," ungkap Aris. 
 
Menurut Aris, dirinya telah melapor kepada Pimpinan KPK melalui pesan elektronik. Ia menyampaikan laporan akan hadir dan hadir menjawab seluruh pertanyaan.
 
Dikatakan Aris, kehadiran dirinya di gedung dewan bukan semata-mata untuk kehormatan pribadi. Nama Aris belakangan dituding menyalahgunakan wewenang dalam kasus proyek KTP elektronik.
 
"Bagi saya, ini bukan soal kehormatan pribadi, ini (KPK) lembaga harapan bangsa Indonesia meperbaiki negara kita. Kalau masi seperti ini, tetap akan ada maslah kedepan, itu pertimbangan saya," ujarnya. 
 
Sebelumnya, Pimpinan KPK Saut Situmorang tak mengizinkan Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Aries Budiman, memenuhi panggilan panitia khusus (Pansus) Hak Angket DPR terhadap KPK. Hal tersebut merupakan keputusan dari seluruh komisioner KPK.
 
"Pimpinan tidak sependapat untuk yang bersangkutan (Aris Budiman) hadir," ujar Saut saat dikonfirmasi, Selasa 29 Agustus 2017.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan