medcom.id, Jakarta: Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting memprediksi vonis yang akan diterima terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama jika terbukti bersalah hanya setengah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Seperti diketahui, JPU menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun penjara dan 2 tahun masa percobaan lantaran dinilai bersalah telah melanggar Pasal 156 KUHP tentang perasaan permusuhan, kebencuan dan atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.
"Enggak ada masalah, mau dia (melanggar pasal) 156, 156 a kalau dinyatakan dalam tuntutan ini dia terbukti melakukan pidana bukan tuntutan bebas nanti hakim memutuskan bahwa paling tinggi putusannya setengah dari putusan," kata Jamin, dalam Breaking News, Kamis 20 April 2017.
Jamin mencontohkan apabila tuntutan Ahok 1 tahun 2 bulan, kemungkinan besar hukuman yang akan dijatuhkan hanya 1 tahun kurungan atau hukuman percobaan
Meskipun pada akhirnya akan divonis kurungan, Jamin menilai hal itu tak berpengaruh besar terhadap jabatan yang kini masih diemban Ahok. Ahok hanya akan bereaksi tentang perbuatan dia yang dianggap dalam dakwaan telah menodai agama.
"Meskipun pernah (dianggap) melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya 5 tahun dan dihukum, kita lihat nanti jaksa apakah pakai 156 a atau tidak. Tapi kalau dari sisi pak Ahok secara hukum mungkin pengaruh tapi kalau jabatan enggak ada masalah," jelas Jamin.
medcom.id, Jakarta: Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting memprediksi vonis yang akan diterima terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama jika terbukti bersalah hanya setengah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Seperti diketahui, JPU menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun penjara dan 2 tahun masa percobaan lantaran dinilai bersalah telah melanggar Pasal 156 KUHP tentang perasaan permusuhan, kebencuan dan atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.
"Enggak ada masalah, mau dia (melanggar pasal) 156, 156 a kalau dinyatakan dalam tuntutan ini dia terbukti melakukan pidana bukan tuntutan bebas nanti hakim memutuskan bahwa paling tinggi putusannya setengah dari putusan," kata Jamin, dalam
Breaking News, Kamis 20 April 2017.
Jamin mencontohkan apabila tuntutan Ahok 1 tahun 2 bulan, kemungkinan besar hukuman yang akan dijatuhkan hanya 1 tahun kurungan atau hukuman percobaan
Meskipun pada akhirnya akan divonis kurungan, Jamin menilai hal itu tak berpengaruh besar terhadap jabatan yang kini masih diemban Ahok. Ahok hanya akan bereaksi tentang perbuatan dia yang dianggap dalam dakwaan telah menodai agama.
"Meskipun pernah (dianggap) melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya 5 tahun dan dihukum, kita lihat nanti jaksa apakah pakai 156 a atau tidak. Tapi kalau dari sisi pak Ahok secara hukum mungkin pengaruh tapi kalau jabatan enggak ada masalah," jelas Jamin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)