Patrice Rio Capella saat diperiksa KPK-----Ant/Alfian
Patrice Rio Capella saat diperiksa KPK-----Ant/Alfian

Rio Capella Mundur dari Tiga Jabatan di NasDem

LB Ciputri Hutabarat • 17 Oktober 2015 14:25
medcom.id, Jakarta: Partai NasDem berkomitmen kuat untuk tegas terhadap kader yang tersangkut kasus korupsi. Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Nining Indra Saleh menyebutkan, mantan Sekjen DPP NasDem, Patrice Rio Capella harus mundur dari tiga jabatan sekaligus.
 
"Kita tidak main-main. Mantan sekjen kita melaporkan pengunduran dirinya sekaligus tiga jabatan. Pertama sebagai Sekjen NasDem, pengunduran diri beliau sebagai anggota DPR, dan sebagai anggota partai NasDem," kata Ning, di Kantor DPP NasDem, Jalan R.P. Soeroso, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (17/10/2015).
 
Pengunduran itu, kata Nining, memang merupakan komitmen setiap anggota partai NasDem sejak awal. Sehingga, menurut dia, tak ada alasan bagi NasDem untuk mengulur-ulur waktu penanganan kasus ini.

"Tidak ada partai yang secepat NasDem menindak kadernya kalau tersangkut kasus. Kita tegas, langsung putus lalu dalam tiga jam Ketua Umum langsung menunjuk orang untuk mengisi kekosongan," ungkap Nining.
 
Nining juga menegaskan, NasDem tidak akan memberi bantuan hukum kepada Rio Capella dalam menghadapi kasus suap Bansos yang menjeratnya. Semua proses, lanjut Nining, bakal ditanggung sendiri oleh Rio Capella.
 
"Dari awal kita sudah menandatangani pakta integritas. Hal serupa juga sudah kita terapkan kepada Barnabas Saebu dan O.C. Kaligis, itu sama semuanya. Begitu tersangka harus mengundurkan diri dan tidak ada bantuan hukum," tutup Nining.
 
Patrice Rio Capella (PRC) dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rio diduga menerima janji, hadiah atau gratifikasi dari tersangka Gatot Pudjo Nugroho (GPN) dan Evy Susanti (ES) terkait pengamanan penanganan perkara bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumut atau Kejaksaan Agung.
 
Rio dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan