medcom.id, Jakarta: Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Amir Fauzi sempat panik saat M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry ditangkap tangan oleh penyidik KPK. Untuk menyembunyikan jejak, Amir menyembunyikan uang suap dari Gerry.
Amir membeberkan pada 9 Juli, ia mendengar KPK menangkap Gerry di kantornya. Sejurus setelah mendengar informasi itu ia lantas pulang ke kosnya.
"Saya dengar di bawah ada ribut-ribut pas saya tanya Gerry anak buah Kaligis ditangkap KPK. Saya langsung minta tolong staf di PTUN, Gede anterin ke kos saya," kata Amir saat bersaksi buat terdakwa Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2015).
Sesampainya di kos, ia langsung mengambil uang yang pernah diberikan oleh Gerry sejumlah USD5 ribu. Uang kemudian dititipkan ke Gede. (Baca: Ketua PTUN Medan Mengakui Dua Kali Disuap Kaligis)
"Saya ambil uangnya dari lemari baju, saya taruh di mobilnya Gede. Abis itu saya suruh Gede pergi," beber Amir.
Selesai menyembunyikan uang itu, Amir lantas kembali ke Gedung PTUN Medan tanpa ada satu yang terjadi. Tapi kemudian, penyidik KPK menangkapnya.
Diketahui Kaligis memberikan duit pada tiga hakim PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi serta panitera Syamsir Yusfan. Duit diberikan untuk mempengaruhi putusan terkait gugatan yang diajukan oleh Bendahara Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis melalui pengacara Otto Cornelis Kaligis.
medcom.id, Jakarta: Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Amir Fauzi sempat panik saat M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry ditangkap tangan oleh penyidik KPK. Untuk menyembunyikan jejak, Amir menyembunyikan uang suap dari Gerry.
Amir membeberkan pada 9 Juli, ia mendengar KPK menangkap Gerry di kantornya. Sejurus setelah mendengar informasi itu ia lantas pulang ke kosnya.
"Saya dengar di bawah ada ribut-ribut pas saya tanya Gerry anak buah Kaligis ditangkap KPK. Saya langsung minta tolong staf di PTUN, Gede anterin ke kos saya," kata Amir saat bersaksi buat terdakwa Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2015).
Sesampainya di kos, ia langsung mengambil uang yang pernah diberikan oleh Gerry sejumlah USD5 ribu. Uang kemudian dititipkan ke Gede. (
Baca: Ketua PTUN Medan Mengakui Dua Kali Disuap Kaligis)
"Saya ambil uangnya dari lemari baju, saya taruh di mobilnya Gede. Abis itu saya suruh Gede pergi," beber Amir.
Selesai menyembunyikan uang itu, Amir lantas kembali ke Gedung PTUN Medan tanpa ada satu yang terjadi. Tapi kemudian, penyidik KPK menangkapnya.
Diketahui Kaligis memberikan duit pada tiga hakim PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi serta panitera Syamsir Yusfan. Duit diberikan untuk mempengaruhi putusan terkait gugatan yang diajukan oleh Bendahara Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis melalui pengacara Otto Cornelis Kaligis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)