medcom.id, Jakarta: Badan Reserse Kriminal Polri terus menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen pemberian persetujuan terbang (flight approval) di PT Airfast. Dalam waktu dekat, penyidik bakal melakukan uji forensik pada sejumlah dokumen.
"Kami akan uji laboratorium forensik," beber Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agus Andrianto di Mabes Polri, Jalan Trunojo, Jakarta Selatan, Jumat (26/2/2016).
Agus mengungkapkan, saat ini dokumen di Kementerian Perhubungan sedang dikumpulkan. Setelah itu bakal dilakukan uji forensik. Uji laboratorium forensik penting dilakukan untuk menguatkan keterangan saksi pelapor dari Kemenhub.
Penyidik sedang menelisik soal keterlibatan manajemen PT Airfast dalam dugaan pemalsuan flight approval. Sebab, ada dugaan manajemen ikut terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen.
"Kami juga ingin gali ke belakang untuk mengetahui ada tidaknya keterlibatan manajemen," kata dia.
Sebelumnya Kemenhub melaporkan MT, Flight Operator Officer di PT Airfast, ke Bareskrim Polri. Pelaporan atas dugaan pemalsuan dokumen flight aproval yang ditemukan di Bandara Ngurah Rai, Bali, Denpasar.
Terkait itu, MT dilaporkan melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
medcom.id, Jakarta: Badan Reserse Kriminal Polri terus menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen pemberian persetujuan terbang (
flight approval) di PT Airfast. Dalam waktu dekat, penyidik bakal melakukan uji forensik pada sejumlah dokumen.
"Kami akan uji laboratorium forensik," beber Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agus Andrianto di Mabes Polri, Jalan Trunojo, Jakarta Selatan, Jumat (26/2/2016).
Agus mengungkapkan, saat ini dokumen di Kementerian Perhubungan sedang dikumpulkan. Setelah itu bakal dilakukan uji forensik. Uji laboratorium forensik penting dilakukan untuk menguatkan keterangan saksi pelapor dari Kemenhub.
Penyidik sedang menelisik soal keterlibatan manajemen PT Airfast dalam dugaan pemalsuan flight approval. Sebab, ada dugaan manajemen ikut terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen.
"Kami juga ingin gali ke belakang untuk mengetahui ada tidaknya keterlibatan manajemen," kata dia.
Sebelumnya Kemenhub melaporkan MT, Flight Operator Officer di PT Airfast, ke Bareskrim Polri. Pelaporan atas dugaan pemalsuan dokumen flight aproval yang ditemukan di Bandara Ngurah Rai, Bali, Denpasar.
Terkait itu, MT dilaporkan melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)