Labora Sitorus (kiri) di rumahnya sebelum dieksekusi polisi di Sorong, Papua Barat, Jumat 20 Februari 2015. Antara Foto/Joy
Labora Sitorus (kiri) di rumahnya sebelum dieksekusi polisi di Sorong, Papua Barat, Jumat 20 Februari 2015. Antara Foto/Joy

Kemenkumham Pastikan tak Ada Perlakuan Khusus untuk Labora

Damar Iradat • 07 Maret 2016 17:20
medcom.id, Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM memastikan tidak ada perlakuan istimewa untuk Labora Sitorus. Terpidana 15 tahun penjara itu ditempatkan di sel isolasi di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
 
Labora dibawa dari Sorong, Papua Barat, dan tiba di Jakarta sekitar pukul 13.44 WIB. Ia menyerahkan diri ke Polres Sorong dini hari tadi.
 
Sebelum dibawa ke Jakarta, Labora menjalani pemeriksaan di Polres Sorong. Tiba di LP Cipinang, Labora menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dulu.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan HAM Effendy B. Peranginangin mengatakan, perlakuan terhadap Labora tidak akan berbeda dengan tahanan lain.
 
"Tidak ada perbuatan istimewa terhadap Labora Sitorus," kata Effendy di Kantor Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (7/3/2016).
 
Labora terpidana kasus pencucian uang dan pembalakan liar. Pada 13 September 2014, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Labora.
 
Jumat 4 Maret, Labora seharusnya dieksekusi ke LP Cipinang. Namun, saat tim Kemenkumham dan ratusan polisi dari Polres Sorong mendatangi rumah Labora di Tampa Garam, Kecamatan Rufei, Sorong, Papua Barat, Labora kabur.
 
Labora sering mengaku sakit agar bisa menghirup udara bebas. Saat diizinkan berobat ke luar tahanan, ia malah menghadiri pernikahan keluarganya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan