medcom.id, Jakarta: Maqdir Ismail, penasihat hukum tersangka Patrice Rio Capella, menyebut tiga orang pimpinan KPK pengganti tidak sah. Hal ini dinilai membuat penetapan Rio sebagai tersangka tidak sah.
Dia berpendapat, berdasarkan Perppu nomor 1 tahun 2015, pengangkatan pimpinan KPK pengganti diharuskan melalui DPR. Meski disebut penggantian boleh dilakukan Presiden tapi perlu persetujuan DPR.
"Perppu tersebut menambahkan salah satu pasal, yakni pasal 33 A (UU KPK), yaitu mengenai pengangkatan pimpinan KPK pengganti. Bahwa calon pimpinan KPK harus diangkat berdasarkan persetujuan dari DPR. Ini yang tidak terjadi," ujar Maqdir di Gedung KPK, Senin (26/10/2015).
Lantaran tak melalui DPR, pengangkatan tiga pimpinan KPK pengganti yakni Taufiequrachman Ruki, Johan Budi dan Indriyanto Seno Adji dinilai tak sah. Artinya, kata dia, status tersangka yang ditandatangani ketiganya pula tak sah.
"Ya tidak sah, begitu banyak perkara yang menjadi tidak sah, sejak mereka bertiga jadi pimpinan KPK," ujar Maqdir.
Dasar inilah kemudian yang bakal dijadikan salah satu gugatan yang akan diajukan dalam gugatan praperadilan Rio Capella di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang diketahui bakal digelar Jumat 30 Oktober mendatang.
Menanggapi tudingan ini, Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji santai. Dia bilang, gugatan yang akan diajukan tak masuk akal. "Ada-ada saja. DPR kan sudah setuju atas Perppu tersebut," ujar Indriyanto saat dikonfirmasi.
medcom.id, Jakarta: Maqdir Ismail, penasihat hukum tersangka Patrice Rio Capella, menyebut tiga orang pimpinan KPK pengganti tidak sah. Hal ini dinilai membuat penetapan Rio sebagai tersangka tidak sah.
Dia berpendapat, berdasarkan Perppu nomor 1 tahun 2015, pengangkatan pimpinan KPK pengganti diharuskan melalui DPR. Meski disebut penggantian boleh dilakukan Presiden tapi perlu persetujuan DPR.
"Perppu tersebut menambahkan salah satu pasal, yakni pasal 33 A (UU KPK), yaitu mengenai pengangkatan pimpinan KPK pengganti. Bahwa calon pimpinan KPK harus diangkat berdasarkan persetujuan dari DPR. Ini yang tidak terjadi," ujar Maqdir di Gedung KPK, Senin (26/10/2015).
Lantaran tak melalui DPR, pengangkatan tiga pimpinan KPK pengganti yakni Taufiequrachman Ruki, Johan Budi dan Indriyanto Seno Adji dinilai tak sah. Artinya, kata dia, status tersangka yang ditandatangani ketiganya pula tak sah.
"Ya tidak sah, begitu banyak perkara yang menjadi tidak sah, sejak mereka bertiga jadi pimpinan KPK," ujar Maqdir.
Dasar inilah kemudian yang bakal dijadikan salah satu gugatan yang akan diajukan dalam gugatan praperadilan Rio Capella di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang diketahui bakal digelar Jumat 30 Oktober mendatang.
Menanggapi tudingan ini, Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji santai. Dia bilang, gugatan yang akan diajukan tak masuk akal. "Ada-ada saja. DPR kan sudah setuju atas Perppu tersebut," ujar Indriyanto saat dikonfirmasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)