medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung sudah menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai buronan. Mabes Polri mengaku sudah menyiapkan red notice untuk menjemput La Nyalla.
Kabar terakhir, La Nyalla berada di Singapura setelah sempat menginjakkan kaki di Malaysia sehari setelah ditetapkan tersangka. Untuk menjemput La Nyalla di Singapura, Polri terkendala tidak adanya perjanjian ektradisi dengan Negeri Singa.
Satu-satunya cara memulangkan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur itu adalah Polri bekerja sama dengan Interpol. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Rabu 30 Maret, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan red notice untuk La Nyalla.
Red notice adalah surat permintaan penangkapan internasional terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buronan. Hingga pagi ini, Kamis 31 Maret, identitas La Nyalla belum muncul di situs NCB-Interpol.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan dana hibah Kadin Jawa Timur untuk membeli saham perdana (Initial Public Offering/IPO) Bank Jatim pada 2012. La Nyalla diduga mendapat keuntungan Rp1,1 miliar untuk kepentingan pribadi dari IPO Bank Jatim.
Sementara, kelakuan pria yang juga menjabat Ketua Umum PSSI itu diduga merugikan negara sekira Rp5,3 miliar. La Nyalla dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tiga kali memanggil La Nyalla untuk diperiksa, namun ia selalu mangkir. 18 Maret, Kejaksaan mengeluarkan surat cegah tangkal berpergian ke luar negeri kepada La Nyalla.
Langkah pria lulusan Universitas Brawijaya itu lebih cepat. Sehari sebelum ada surat cekal, La Nyalla kabur ke Malaysia. Duta Besar RI untuk Malaysia, Herman Prayitno menyebut, 29 Maret, sekitar pukul 04.00 waktu setempat, La Nyalla pindah ke Singapura.
Kejaksaan menyatakan La Nyalla masuk daftar pencarian orang atau DPO dan meminta Polri menerbitkan red notice. Dengan begitu, Polisi Internasional (Interpol) diharapkan ikut memantau pergerakan La Nyalla.
Data diri buronan Interpol biasanya muncul di situs NCB-Interpol. Profil Nunun Nurbaeti, tersangka kasus korupsi, salah satu yang pernah masuk situs NCB-Interpol pada Juni 2011.
Sebelum itu, Polri sempat dikritisi lantaran nama Nunun tidak kunjung muncul di situs NCB-Interpol. Sementara Polri mengaku sudah mengeluarkan red notice untuk istri mantan Wakapolri Komjen (purn) Adang Daradjatun tersebut.
Selain Nunun, data tersangka korupsi yang sempat dipamerkan di situs NCB-Interpol seperti Edi Tansil, Anggoro Widjojo, dan Samadikun Hartono.
Data buronan di situs NCB-Interpol memuat nama buronan, nama keluarga, jenis kelamin, tanggal dan tempat lahir, kewarganegaraan, bahasa yang digunakan, dan jenis kejahatan.
Red notice di kirim ke markas Interpol di Lyon, Perancis. Jajaran Interpol tersebar di 188 negara.
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung sudah menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai buronan. Mabes Polri mengaku sudah menyiapkan red notice untuk menjemput La Nyalla.
Kabar terakhir, La Nyalla berada di Singapura setelah sempat menginjakkan kaki di Malaysia sehari setelah ditetapkan tersangka. Untuk menjemput La Nyalla di Singapura, Polri terkendala tidak adanya perjanjian ektradisi dengan Negeri Singa.
Satu-satunya cara memulangkan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur itu adalah Polri bekerja sama dengan Interpol. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Rabu 30 Maret, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan red notice untuk La Nyalla.
Red notice adalah surat permintaan penangkapan internasional terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buronan. Hingga pagi ini, Kamis 31 Maret, identitas La Nyalla belum muncul di situs NCB-Interpol.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan dana hibah Kadin Jawa Timur untuk membeli saham perdana (Initial Public Offering/IPO) Bank Jatim pada 2012. La Nyalla diduga mendapat keuntungan Rp1,1 miliar untuk kepentingan pribadi dari IPO Bank Jatim.
Sementara, kelakuan pria yang juga menjabat Ketua Umum PSSI itu diduga merugikan negara sekira Rp5,3 miliar. La Nyalla dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tiga kali memanggil La Nyalla untuk diperiksa, namun ia selalu mangkir. 18 Maret, Kejaksaan mengeluarkan surat cegah tangkal berpergian ke luar negeri kepada La Nyalla.
Langkah pria lulusan Universitas Brawijaya itu lebih cepat. Sehari sebelum ada surat cekal, La Nyalla kabur ke Malaysia. Duta Besar RI untuk Malaysia, Herman Prayitno menyebut, 29 Maret, sekitar pukul 04.00 waktu setempat, La Nyalla pindah ke Singapura.
Kejaksaan menyatakan La Nyalla masuk daftar pencarian orang atau DPO dan meminta Polri menerbitkan red notice. Dengan begitu, Polisi Internasional (Interpol) diharapkan ikut memantau pergerakan La Nyalla.
Data diri buronan Interpol biasanya muncul di situs NCB-Interpol. Profil Nunun Nurbaeti, tersangka kasus korupsi, salah satu yang pernah masuk situs NCB-Interpol pada Juni 2011.
Sebelum itu, Polri sempat dikritisi lantaran nama Nunun tidak kunjung muncul di situs NCB-Interpol. Sementara Polri mengaku sudah mengeluarkan red notice untuk istri mantan Wakapolri Komjen (purn) Adang Daradjatun tersebut.
Selain Nunun, data tersangka korupsi yang sempat dipamerkan di situs NCB-Interpol seperti Edi Tansil, Anggoro Widjojo, dan Samadikun Hartono.
Data buronan di situs NCB-Interpol memuat nama buronan, nama keluarga, jenis kelamin, tanggal dan tempat lahir, kewarganegaraan, bahasa yang digunakan, dan jenis kejahatan.
Red notice di kirim ke markas Interpol di Lyon, Perancis. Jajaran Interpol tersebar di 188 negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)