medcom.id, Jakarta: Organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia dalam kekisruhan. Saat ini, ada tiga advokat yang mengklaim sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) Peradi.
Luhut MP Pangaribuan, ketua umum Peradi versi Munaslub Peradi Rekonsiliasi tak peduli soal anggapan pihak luar terhadap keputusan Munaslub Peradi Rekonsiliasi yang mengesahkan dirinya sebagai ketua umum Peradi. Termasuk dari kubu kepengurusan Peradi yang lain seperti kubu Fauzie Hasibuan dan kubu Juniver Gersang.
"Pasti ada yang mencibir soal sistem ini. Tapi kita percaya akhirnya ini akan diterima," kata Luhut di Kantor Peradi, Gedung LMPP, Jalan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (31/8/2015).
Dia mengklaim sudah mengundang kubu lainnya agar bersama-sama gabung di Munaslub Peradi Rekonsiliasi yang digawangi advokat senior Leonard Simorangkir dan kawan-kawan.
"Ini dilaksanakan secara terbuka. Baik komunikasi langsung secara individu atau lewat media. Kalau tidak mau datang itu hak mereka, tapi tidak mengurangi proses selanjutnya," ungkap Luhut.
Informasi yang dihimpun, saat ini Peradi punya tiga kubu kepengurusan. Pertama, kubu Otto Hasibuan yang kini digantikan oleh Fauzie Hasibuan, berdasarkan Munas lanjutan di Pekanbaru. Kedua, kubu Juniver Gersang yang telah membentuk kepengurusan DPN PERADI 2015-2020. Dan ketiga, kubu Munaslub Peradi Rekonsiliasi Luhut MP Pangaribuan.
Pimpinan Munaslub Peradi Rekonsiliasi, Leonard P Simorangkir menyatakan, mekanisme Munaslub Peradi Rekonsiliasi sudah sesuai anggaran dasar organisasi. Beberapa keputusan pun sudah diambil tim Munaslub Peradi Rekonsiliasi (caretaker), antara lain memutuskan Luhut MP Pangaribuan sebagai ketua umum secara aklamasi dengan mekanisme pemilihan elektronik voting (e-voting)/pesan singkat.
Leonard menyatakan ada sekitar 1220 anggota Peradi yang ikut ambil bagian dalam peserta voting Munaslub Peradi Rekonsiliasi yang diselenggarakan 24-31 Agustus 2015.
Selain itu, Munaslub Peradi Rekonsiliasi juga memutuskan untuk tidak menerima hasil Munas ke-II Peradi di Makassar beberapa hari yang lalu lantaran dianggap tak kuorum. Munaslub Peradi Rekonsiliasi juga mendemisionerkan kepengurusan Peradi masa bhakti 2010-2015.
medcom.id, Jakarta: Organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia dalam kekisruhan. Saat ini, ada tiga advokat yang mengklaim sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) Peradi.
Luhut MP Pangaribuan, ketua umum Peradi versi Munaslub Peradi Rekonsiliasi tak peduli soal anggapan pihak luar terhadap keputusan Munaslub Peradi Rekonsiliasi yang mengesahkan dirinya sebagai ketua umum Peradi. Termasuk dari kubu kepengurusan Peradi yang lain seperti kubu Fauzie Hasibuan dan kubu Juniver Gersang.
"Pasti ada yang mencibir soal sistem ini. Tapi kita percaya akhirnya ini akan diterima," kata Luhut di Kantor Peradi, Gedung LMPP, Jalan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (31/8/2015).
Dia mengklaim sudah mengundang kubu lainnya agar bersama-sama gabung di Munaslub Peradi Rekonsiliasi yang digawangi advokat senior Leonard Simorangkir dan kawan-kawan.
"Ini dilaksanakan secara terbuka. Baik komunikasi langsung secara individu atau lewat media. Kalau tidak mau datang itu hak mereka, tapi tidak mengurangi proses selanjutnya," ungkap Luhut.
Informasi yang dihimpun, saat ini Peradi punya tiga kubu kepengurusan. Pertama, kubu Otto Hasibuan yang kini digantikan oleh Fauzie Hasibuan, berdasarkan Munas lanjutan di Pekanbaru. Kedua, kubu Juniver Gersang yang telah membentuk kepengurusan DPN PERADI 2015-2020. Dan ketiga, kubu Munaslub Peradi Rekonsiliasi Luhut MP Pangaribuan.
Pimpinan Munaslub Peradi Rekonsiliasi, Leonard P Simorangkir menyatakan, mekanisme Munaslub Peradi Rekonsiliasi sudah sesuai anggaran dasar organisasi. Beberapa keputusan pun sudah diambil tim Munaslub Peradi Rekonsiliasi (caretaker), antara lain memutuskan Luhut MP Pangaribuan sebagai ketua umum secara aklamasi dengan mekanisme pemilihan elektronik voting (e-voting)/pesan singkat.
Leonard menyatakan ada sekitar 1220 anggota Peradi yang ikut ambil bagian dalam peserta voting Munaslub Peradi Rekonsiliasi yang diselenggarakan 24-31 Agustus 2015.
Selain itu, Munaslub Peradi Rekonsiliasi juga memutuskan untuk tidak menerima hasil Munas ke-II Peradi di Makassar beberapa hari yang lalu lantaran dianggap tak kuorum. Munaslub Peradi Rekonsiliasi juga mendemisionerkan kepengurusan Peradi masa bhakti 2010-2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)