medcom.id, Jakarta: Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino dipanggil Bareskrim Senin 9 November. Ini adalah panggilan kedua untuk Lino. Bareskrim bakal menjemput paksa jika Lino kembali tak hadir dalam pemeriksaan.
Pada panggilan pertama Senin 2 November, Lino tak datang. Panjemputan paksa itu pun dikonfirmasi Bareskrim. "Iya sesuai dengan Undang-undang yang ada," ujar Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Bareskrim Polri Kombes Hadi Ramdani di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2015).
Sedangkan, kuasa hukum Pelindo Rudi Kabunang mengungkap pihaknya telah menerima surat panggilan kedua untuk RJ Lino. Dia memastikan, kliennya kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik pada Senin 9 November mendatang.
"Kami datang. Siap datang dong,” ujarnya.
Lino mangkir pada pemeriksaan pertama, 2 November 2015. Lino berdalih, panggilan tak dilakukan sesuai Pasal 227 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mensyaratkan panggilan dilakukan minimal tiga hari kerja sebelum diperiksa. Lino diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane di Pelindo II.
Bareskrim menggeledah ruang kerja Lino, Agustus lalu. Saat itu penyidik Bareskrim sedang memulai penyelidikan dugaan korupsi di tubuh Pelindo II.
medcom.id, Jakarta: Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino dipanggil Bareskrim Senin 9 November. Ini adalah panggilan kedua untuk Lino. Bareskrim bakal menjemput paksa jika Lino kembali tak hadir dalam pemeriksaan.
Pada panggilan pertama Senin 2 November, Lino tak datang. Panjemputan paksa itu pun dikonfirmasi Bareskrim. "Iya sesuai dengan Undang-undang yang ada," ujar Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Bareskrim Polri Kombes Hadi Ramdani di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2015).
Sedangkan, kuasa hukum Pelindo Rudi Kabunang mengungkap pihaknya telah menerima surat panggilan kedua untuk RJ Lino. Dia memastikan, kliennya kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik pada Senin 9 November mendatang.
"Kami datang. Siap datang dong,” ujarnya.
Lino mangkir pada pemeriksaan pertama, 2 November 2015. Lino berdalih, panggilan tak dilakukan sesuai Pasal 227 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mensyaratkan panggilan dilakukan minimal tiga hari kerja sebelum diperiksa. Lino diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane di Pelindo II.
Bareskrim menggeledah ruang kerja Lino, Agustus lalu. Saat itu penyidik Bareskrim sedang memulai penyelidikan dugaan korupsi di tubuh Pelindo II.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)