medcom.id, Jakarta: Pengacara Otto Cornelis Kaligis mengaku leluasa bertemu Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Tripeni Irianto Putro. Menurut Kaligis, tak perlu perantara jika ingin menghadap Tripeni.
Pernyataan Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu membantah dakwaan yang menyebut dirinya bertemu dengan Tripeni lewat perantara panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan.
"Sama sekali tidak. Begini yang mulia, di seluruh pengadilan di Indonesia kalau saya datang, pikiran saya yang punya rumah adalah Ketua Pengadilan dan saya memperkenalkan diri dan saya tidak ada kesulitan," ujar Kaligis saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (11/11/2015).
Kaligis mengatakan, sebagai cendikiawan ia mengenal hakim-hakim, bahkan hakim agung. Dia juga pernah membela beberapa hakim dalam pengadilan.
Dengan latar belakang itu, ayah aktris Velove Xevia itu menyebut tidak memerlukan perantara unuk bertemu dengan seorang hakim. "Buat apa saya minta tolong panitera, saya bisa masuk sendiri," klaim Kaligis.
Dalam dakwaan disebut, Kaligis menemui panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan untuk meminta tolong supaya dipertemukan dengan Tripeni untuk konsultasi gugatan.
Lalu, Kaligis mengaku bertemu dengan Tripeni di ruang kerja Ketua PTUN Medan. Di hadapan majelis hakim, Kaligis mengaku dalam pertemuan tersebut dirinya hanya memberikan buku untuk Tripeni. Tak ada pembicaraan soal perkara apapun.
"Jadi sama sekali, memperlihatkan gugatan tidak karena itu hubungannya ke panitera. Saya kasih buku," ujar Kaligis.
OC Kaligis didakwa memberikan suap sejumlah SGD15 ribu dan USD27 ribu pada hakim dan panitera PTUN Medan. Suap diberikan terkait pengajuan gugatan yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ke PTUN Medan.
"Terdakwa OC Kaligis melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim," kata Jaksa Yudi Kristiana saat membacakan dakwaa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 31 Agustus.
Kaligis, beber Yudi, memberikan duit sejumlah SGD5 ribu dan USD15 ribu pada Hakim Ketua PTUN Tripeni Irianto, serta masing-masing USD5 ribu pada hakim anggota PTUN Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Kaligis juga memberikan duit USD2 ribu buat panitera Syamsir Yusfan.
Pemberian itu dimaksudkan untuk memengaruhi putusan perkara pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara atas penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), serta penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.
Seluruh perkara itu ditangani tiga hakim yang diduga juga kebagian duit.
medcom.id, Jakarta: Pengacara Otto Cornelis Kaligis mengaku leluasa bertemu Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Tripeni Irianto Putro. Menurut Kaligis, tak perlu perantara jika ingin menghadap Tripeni.
Pernyataan Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu membantah dakwaan yang menyebut dirinya bertemu dengan Tripeni lewat perantara panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan.
"Sama sekali tidak. Begini yang mulia, di seluruh pengadilan di Indonesia kalau saya datang, pikiran saya yang punya rumah adalah Ketua Pengadilan dan saya memperkenalkan diri dan saya tidak ada kesulitan," ujar Kaligis saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (11/11/2015).
Kaligis mengatakan, sebagai cendikiawan ia mengenal hakim-hakim, bahkan hakim agung. Dia juga pernah membela beberapa hakim dalam pengadilan.
Dengan latar belakang itu, ayah aktris Velove Xevia itu menyebut tidak memerlukan perantara unuk bertemu dengan seorang hakim. "Buat apa saya minta tolong panitera, saya bisa masuk sendiri," klaim Kaligis.
Dalam dakwaan disebut, Kaligis menemui panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan untuk meminta tolong supaya dipertemukan dengan Tripeni untuk konsultasi gugatan.
Lalu, Kaligis mengaku bertemu dengan Tripeni di ruang kerja Ketua PTUN Medan. Di hadapan majelis hakim, Kaligis mengaku dalam pertemuan tersebut dirinya hanya memberikan buku untuk Tripeni. Tak ada pembicaraan soal perkara apapun.
"Jadi sama sekali, memperlihatkan gugatan tidak karena itu hubungannya ke panitera. Saya kasih buku," ujar Kaligis.
OC Kaligis didakwa memberikan suap sejumlah SGD15 ribu dan USD27 ribu pada hakim dan panitera PTUN Medan. Suap diberikan terkait pengajuan gugatan yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ke PTUN Medan.
"Terdakwa OC Kaligis melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim," kata Jaksa Yudi Kristiana saat membacakan dakwaa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 31 Agustus.
Kaligis, beber Yudi, memberikan duit sejumlah SGD5 ribu dan USD15 ribu pada Hakim Ketua PTUN Tripeni Irianto, serta masing-masing USD5 ribu pada hakim anggota PTUN Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Kaligis juga memberikan duit USD2 ribu buat panitera Syamsir Yusfan.
Pemberian itu dimaksudkan untuk memengaruhi putusan perkara pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara atas penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), serta penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.
Seluruh perkara itu ditangani tiga hakim yang diduga juga kebagian duit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)