Jakarta: Salah satu tersangka dugaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada 2016-2017, YMR berpotensi dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kabar pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu membeli tambang emas di Sulawesi Utara (Sulut).
"Tentu (bisa dikenakan TPPU) kalau ada aliran uang terkait pembelian lahan tambang dan dikerjasamakan dengan KUD (koperasi unit desa)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 9 November 2023.
Alexander yakin penyidik KPK sudah mengetahui informasi soal pembelian tambang emas tersebut. Penyidik bakal mendalami sumber uang yang dipakai YMR.
"Apakah beli lahan diperoleh dari penghasilan legal atau gratifikasi sebagai pegawai pajak, tentu akan masuk ke sana," papar dia.
YMR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan pada 2016-2017 pada DJP Kementerian Keuangan. Pemeriksa pajak DJP lainnya, FB, turut ditersangkakan.
Keduanya bakal ditahan selama 20 hari mulai 9 November 2023 sampai 28 November 2023. Penahanan dilakukan di rumah tahanan (rutan) KPK.
YMR dan FB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain itu, mereka dijerat Pasal 12 B soal gratifikasi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Salah satu tersangka dugaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada 2016-2017, YMR berpotensi dikenakan pasal tindak pidana
pencucian uang (TPPU). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kabar pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu membeli tambang emas di Sulawesi Utara (Sulut).
"Tentu (bisa dikenakan TPPU) kalau ada aliran uang terkait pembelian lahan tambang dan dikerjasamakan dengan KUD (koperasi unit desa)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 9 November 2023.
Alexander yakin penyidik KPK sudah mengetahui informasi soal pembelian tambang emas tersebut. Penyidik bakal mendalami sumber uang yang dipakai YMR.
"Apakah beli lahan diperoleh dari penghasilan legal atau gratifikasi sebagai pegawai pajak, tentu akan masuk ke sana," papar dia.
YMR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan pada 2016-2017 pada DJP Kementerian Keuangan. Pemeriksa pajak DJP lainnya, FB, turut ditersangkakan.
Keduanya bakal ditahan selama 20 hari mulai 9 November 2023 sampai 28 November 2023. Penahanan dilakukan di rumah tahanan (rutan)
KPK.
YMR dan FB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain itu, mereka dijerat Pasal 12 B soal gratifikasi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)