Ilustrasi KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Ilustrasi KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Eks Wamenkumham Muncul di MK, Kerja KPK Dipertanyakan

Candra Yuri Nuralam • 05 April 2024 01:02
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti kehadiran mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK). Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipertanyakan, karena orang yang berperkara bisa bebas berkeliaran usai memenangkan praperadilan.
 
“Kehadiran Eddy sebagai ahli memang hak yang bersangkutan karena statusnya sendiri sebagai tersangka korupsi memang telah digugurkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 30 Januari 2024 lalu. Sejak saat itu, hingga sekarang terhitung 65 hari, KPK tidak kunjung menetapkan kembali Eddy sebagai tersangka,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Kamis, 4 April 2024.
 
Baca: Balas Sikap BW, Eddy Hiariej: PN Jaksel Batalkan Status Saya Sebagai Tersangka

Menurut ICW, KPK seharusnya bisa menetapkan Eddy sebagai tersangka kembali dengan mudah. Sebab, praperadilan cuma menggugurkan status hukum itu berdasarkan tahapan administrasi, bukan bukti yang dimiliki Lembaga Antirasuah.
 
“Bagi ICW, harusnya KPK tidak lagi sulit untuk memproses hukum Eddy. Sebab, di luar betapa problematiknya putusan praperadilan karena gagal memahami eksistensi Pasal 44 UU KPK, hakim tunggal yang memutus permohonan Eddy sejatinya tidak membatalkan penyidikan, namun hanya berkas administrasi penetapan tersangka,” ucap Kurnia.

KPK diminta tidak membiarkan Eddy terus berkeliaran. Penetapan tersangka didesak dilakukan lagi untuk mantan wamenkumham itu.
 
“ICW mendesak KPK untuk segera mengumumkan tindak lanjut dari penanganan perkara yang diduga menjerat Eddy, dan segera menetapkan kembali yang bersangkutan sebagai tersangka korupsi dalam dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI,” ujar Kurnia.
 
Anggota Tim Hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) Bambang Widjojanto walk out dari persidangan sengketa Pemilu 2024. Hal itu dilakukan sebagai bentuk protes kehadiran Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) akan bersaksi di persidangan.
 
"Saya izin mengundurkan diri ketika rekan saya Prof Hiariej memberi penjelasan," kata Bambang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis, 4 April 2024.
 
Eks Wakil KPK keberatan dengan status hukum Eddy. Sebab, lembaga antirasuah kembali membuka penyidikan baru yang menjerat saksi ahli Prabowo Subianto-Gibran Rakabumng Raka (Prabowo-Gibran).
 
"Saya dapat info di berita, sahabat saya Eddy, kalau terbitan penyidikan baru ke Eddy," ucap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan