Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Medcom.id/Siti Yona
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Medcom.id/Siti Yona

Polri Bakal Dalami Kesaksian Dede yang Berbohong dalam Kasus Vina

Siti Yona Hukmana • 23 Juli 2024 14:30
Jakarta: Polri bakal mendalami keterangan Dede, saksi yang mengaku berbohong dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Pendalaman keterangan akan menjadi bahan dalam penyelidikan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
 
"Jadi, kalau Dede sudah memberikan keterangan di luar sana, bagi kita juga itu keterangan yang mungkin menjadi bahan penyelidikan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2024.
 
Djuhandani menyebut kewajiban penyidik harus membuktikan keterangan Dede apakah benar atau tidak. Pembuktian itu disebut harus secara formil atau materiil.

"Kita bisa saja menyatakan orang itu bersalah. Namun, percuma kalau tidak bisa kita buktikan secara formil ataupun materiil. Itu yang harus kita laksanakan," ungkap jenderal bintang satu itu.
 
Djuhandani menjelaskan pihaknya menerima laporan terhadap Aep dan Dede atas dugaan memberikan keterangan palsu. Tugas awal penyidik membuktikan ada atau tidak unsur pidana dalam laporan itu secara formil maupun materiil dengan menghadirkan pelapor.
 
Pelapor Aep dan Dede ialah enam terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky. Kuasa hukum terpidana diundang ke Bareskrim Polri untuk menghadiri gelar perkara awal pelaporan terhadap Aep dan Dede.
 
"Formil materiilnya apa yang dilaporkan? Objeknya apa? Oleh karena itu, kita memerlukan kehadiran para pelapor untuk mengetahui, jangan sampai objeknya adalah terkait keterangan yang mana, tapi kita sidik keterangan yang lainnya," jelas Djuhandani.
 
Baca Juga: Usut Laporan Terhadap Aep dan Dede, Polri: Naik Sidik Bila Ada Pidana

Bareskrim Polri tengah menggelar perkara pelaporan terhadap Aep dan Dede. Ekpsose ini pertanda mulainya penyelidikan kasus memberikan keterangan palsu itu.
 
Pantauan Medcom.id, kuasa hukum enam terpidana telah hadir memenuhi undangan Bareskrim Polri. Keenam terpidana yang melaporkan Aep dan Dede ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana.
 
Laporan terhadap kedua saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016 itu teregister dengan nomor: LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 10 Juli 2024.
 
Kedua terlapor diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawag sumpah di Rutan Kelas I Bandung, Lapas Narkotika IIA Bandung dan Polres Kota Cirebon, Jawa Barat pada 2 September 2016-23 November 2016. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan