Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu hasil penghitungan total kerugian negara dalam kasus dugaan rasuah pengadaan barang di rumah dinas (rumdin) anggota DPR. Upaya paksa penahanan untuk tersangka belum bisa dilakukan jika data itu belum ada.
“Jadi sampai saat ini juga kami masih berkoordinasi dengan pihak yang melakukan perhitungan kerugian negara,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024.
Asep menjelaskan kasus ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Penyidik butuh data kerugian sebelum menyerahkan kasusnya ke jaksa untuk disidangkan.
“Karena, itu menjadi salah satu unsur pasal yang harus kita penuhi,” ucap Asep.
KPK membantah penahanan tersangka belum dilakukan karena adanya intervensi dari pihak tertentu. Penyidik dipastikan masih bekerja sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Intervensi tidak ada sampai saat ini belum dilakukan (penahanan),” ujar Asep.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menjadi tersangka dalam kasus ini. Sudah beberapa kali diperiksa penyidik.
Dalam perjalanan kasus ini, Indra pernah mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK. Namun, dia mencabut gugatan itu sebelum vonis dibacakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Hakim tunggal Ahmad Samuar SH MH telah membacakan penetapan yang isinya mengabulkan permohonan pencabutan permohonan praperadilan,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024.
Djuyamto menjelaskan pencabutan praperadilan itu dilakukan dengan persidangan yang digelar, saat itu. KPK diketahui tidak hadir dalam gugatan tersebut.
“Bahwa permohonan pencabutan tersebut sebelumnya disampaikan oleh kuasa hukum pemohon pada hakim yang memeriksa praperadilan tersebut,” ujar Djuyamto.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu hasil penghitungan total kerugian negara dalam kasus dugaan rasuah pengadaan barang di
rumah dinas (rumdin) anggota DPR. Upaya paksa penahanan untuk tersangka belum bisa dilakukan jika data itu belum ada.
“Jadi sampai saat ini juga kami masih berkoordinasi dengan pihak yang melakukan perhitungan kerugian negara,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024.
Asep menjelaskan kasus ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Penyidik butuh data kerugian sebelum menyerahkan kasusnya ke jaksa untuk disidangkan.
“Karena, itu menjadi salah satu unsur pasal yang harus kita penuhi,” ucap Asep.
KPK membantah penahanan tersangka belum dilakukan karena adanya intervensi dari pihak tertentu. Penyidik dipastikan masih bekerja sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Intervensi tidak ada sampai saat ini belum dilakukan (penahanan),” ujar Asep.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menjadi tersangka dalam kasus ini. Sudah beberapa kali diperiksa penyidik.
Dalam perjalanan kasus ini, Indra pernah mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK. Namun, dia mencabut gugatan itu sebelum vonis dibacakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Hakim tunggal Ahmad Samuar SH MH telah membacakan penetapan yang isinya mengabulkan permohonan pencabutan permohonan praperadilan,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024.
Djuyamto menjelaskan pencabutan praperadilan itu dilakukan dengan persidangan yang digelar, saat itu. KPK diketahui tidak hadir dalam gugatan tersebut.
“Bahwa permohonan pencabutan tersebut sebelumnya disampaikan oleh kuasa hukum pemohon pada hakim yang memeriksa praperadilan tersebut,” ujar Djuyamto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)