Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti/Tangkapan layar
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti/Tangkapan layar

Indeks Perilaku Antikorupsi Indonesia Turun 0,07 Poin jadi 3,85

Fachri Audhia Hafiez • 15 Juli 2024 17:37
Jakarta: Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat terjadi penurunan terhadap Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) pada 2024. Posisinya kini di angka 3,85.
 
"Pada tahun 2024 nilai IPAK mencapai 3,85, mengalami penurunan sebesar 0,07 poin dibandingkan dengan IPAK tahun 2023 yang mencapai 3,92," kata pelaksana tugas (Plt) Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, dalam rilis virtual, Senin, 15 Juli 2024.
 
Amalia mengatakan data itu dihimpun berdasarkan sampel hingga 11 ribu rumah tangga. Pendataan dilakukan dengan wawancara tatap muka pada 22 April hingga 22 Mei 2024.
 
Baca: BPS: Ekspor Juni Capai USD20,84 Miliar

"IPAK 2024, dihitung berdasarkan hasil survei perilaku antikorupsi 2024, yang dilaksanakan di 186 kabupaten kota terpilih sampel untuk estimasi level nasional. Kumlah sampel blok sensus adalah 1.100 blok sensus dengan target jumlah sampel rumah tangga adalah 11 ribu rumah tangga," jelas dia.

IPAK, lanjut dia, merupakan salah satu indikator di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Amalia mengatakan pada tahun 2024 IPAK Indonesia ditargetkan pada skor 4,14.
 
IPAK merupakan ukuran yang mencerminkan perilaku antikorupsi di masyarakat yang diukur dengan skala 0 sampai 5. Makin tinggi nilai IPAK maka budaya antikorupsi juga meningkat, begitu pula sebaliknya.
 
Amalia menambahkan bahwa IPAK menggambarkan perilaku dan pengalaman seseorang terkait petty corruption atau korupsi skala kecil, bukan grand corruption. Grand corruption terkait penyalahgunaan kekuatan tingkat tinggi yang menguntungkan segelintir orang dengan mengorbankan banyak orang.
 
"Bahwa dimensi persepsi ini mengukur berbagai perilaku dan akar korupsi dari pendapat atau penilaian masyarakat pada tiga cakupan yaitu lingkup keluarga dalam artian perilaku anggota keluarga, kemudian yang kedua adalah lingkup komunitas tempat tinggal dan lingkup jejaring RT RW desa dan kelurahan, serta lingkup publik seperti penerimaan pegawai, penerimaan sekolah atau universitas, pemilihan umum dan lain-lain," jelas Amalia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan