Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id

Bisa Bikin Permohonan Tidak Sah, MKMK Diminta Mencermati Hal Ini

Indriyani Astuti • 02 November 2023 18:31
Jakarta: Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna mengungkapkan ada hal yang membuat permohonan uji materi menjadi tidak sah. Yakni, berkas permohononan perkara yang tidak ditandatangani.
 
Hal ini disampaikan Palguna merespons temuan pada Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Dalam laporan ke Majelis Kehormatan MK (MKMK), ditemukan kejanggalan dalam dokumen perbaikan permohonan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan pemohon, Almas Tsaqibbirru. Dokumen tersebut tidak ditandatangani kuasa hukum maupun Almas.

"Kalau perbaikan permohonannya tidak ditandatangani dan tidak ada keterangan lain yang menjelaskan perihal itu, ya berarti permohonan itu tidak sah," ujar Palguna ketika dihubungi, Kamis, 2 November 2023.
 
Palguna mengatakan ada catatan yang perlu diperhatikan untuk masalah tanda tangan. Dia menjelaskan jika berkas fisik dari permohonan perkara ternyata ada tanda tangannya dari pemohon, yang diberlakukan adalah yang berkas fisiknya sesuai dengan peraturan MK. Namun, tegas Palguna, jika berkas itu tidak ditandatangani, permohonan tidak sah.
 
"Ya jelas bukan permohonan yang sah," tegas Palguna.
 
Baca Juga: Gibran Dipastikan Tetap Jadi Cawapres Prabowo, Meski...

Dia berharap persoalan tanda tangan menjadi objek pemeriksaan MKMK. "Semoga ini juga diperiksa oleh MKMK. Bukan putusannya tetapi prinsip kecermatan/kesaksamaan dan kehati-hatiannya. Itu kan ada di Sapta Karsa Hutama (pedoman kode etik dan perilaku hakim konstitusi)," ujar Palguna.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan