Jakarta: Polisi mengungkap modus para pelaku sindikat judi online di Jakarta Barat meraup ratusan miliar dengan cara mencari situs milik instansi pemerintah atau lembaga pendidikan yang sistem keamanannya lemah. Kemudian sindikat ini menyewakan situs itu ke jaringan judi online Kamboja.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, situs milik instansi pemerintah daerah dan kampus swasta maupun negeri rata-rata memiliki keamanan yang lemah. Setelah situs dibobol, para pelaku kemudian melakukan tindakan menambah atau menggunakan subdomain website atau disebut defacing.
"Dari data yang berhasil dihimpun oleh penyidik, berdasarkan pengakuan para pelaku ini, ada kurang lebih sekitar 855 website yang berhasil diretas oleh para pelaku dan dilakukan tindakan defacing, dengan perincian 500 website milik instansi pemerintah daerah, dengan url atau uniform resource locator .go.id, dan 355 website dengan url berupa ac.id," kata dia kepada wartawan, Jumat, 12 Juli 2024.
Selanjutnya untuk mengoptimalkan kualitas situs yang sudah di-defacing, para pelaku melakukan optimasi dengan SEO atau search engine optimization. Ini membuat tampilan website tersebut berpotensi muncul di halaman pertama mesin pencari Google.
"Ketika dia muncul di halaman ataupun di halaman pertama mesin pencari Google tersebut, maka itulah yang paling sering dicari oleh para pemain-pemain judi online," ungkapnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan beberapa barang bukti bukti, di antaranya ada 6 unit CPU, 6 unit monitor, 7 unit keyboard, 6 buah mouse, 8 unit handphone, dan 1 unit airsoft gun. Aksinya dilakukan sejak Agustus 2023 dengan total transaksi mencapai Rp170 miliar.
"Modus operandi yang dilakukan oleh jaringan pelaku perjudian online di apartemen di kawasan Grogol Petamburan ini adalah mereka menjalankan aksinya sejak Agustus 2023, dengan mencari website milik instansi," tuturnya.
Ketujuh tersangka berinisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21), FAP (19), dan MHP (41). Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Jakarta:
Polisi mengungkap modus para pelaku sindikat
judi online di Jakarta Barat meraup ratusan miliar dengan cara mencari situs milik instansi pemerintah atau lembaga pendidikan yang sistem keamanannya lemah. Kemudian sindikat ini menyewakan situs itu ke jaringan judi
online Kamboja.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, situs milik instansi pemerintah daerah dan kampus swasta maupun negeri rata-rata memiliki keamanan yang lemah. Setelah situs dibobol, para pelaku kemudian melakukan tindakan menambah atau menggunakan
subdomain website atau disebut
defacing.
"Dari data yang berhasil dihimpun oleh penyidik, berdasarkan pengakuan para pelaku ini, ada kurang lebih sekitar 855
website yang berhasil diretas oleh para pelaku dan dilakukan tindakan defacing, dengan perincian 500
website milik instansi pemerintah daerah, dengan url atau
uniform resource locator .go.id, dan 355
website dengan url berupa ac.id," kata dia kepada wartawan, Jumat, 12 Juli 2024.
Selanjutnya untuk mengoptimalkan kualitas situs yang sudah di-
defacing, para pelaku melakukan optimasi dengan SEO atau search engine optimization. Ini membuat tampilan
website tersebut berpotensi muncul di halaman pertama mesin pencari Google.
"Ketika dia muncul di halaman ataupun di halaman pertama mesin pencari Google tersebut, maka itulah yang paling sering dicari oleh para pemain-pemain judi
online," ungkapnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan beberapa barang bukti bukti, di antaranya ada 6 unit CPU, 6 unit monitor, 7 unit keyboard, 6 buah
mouse, 8 unit
handphone, dan 1 unit
airsoft gun. Aksinya dilakukan sejak Agustus 2023 dengan total transaksi mencapai Rp170 miliar.
"Modus operandi yang dilakukan oleh jaringan pelaku perjudian
online di apartemen di kawasan Grogol Petamburan ini adalah mereka menjalankan aksinya sejak Agustus 2023, dengan mencari
website milik instansi," tuturnya.
Ketujuh tersangka berinisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21), FAP (19), dan MHP (41). Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(END)