Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Foto: Medcom.id/Candra
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Foto: Medcom.id/Candra

Sita Barang Hasto dan Staf, KPK Bantah Ada Kesalahan Administrasi

Candra Yuri Nuralam • 20 Juni 2024 13:38
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah melakukan kesalahan administrasi terkait penyitaan barang milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan stafnya Kusnadi. Semua upaya paksa terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku sesuai prosedur.
 
“Senin, 10 Juni 2024. Penyidik membuat administrasi lengkap baik BA (berita acara) sita dan tanda terima dan sudah ditanda tangani oleh penyidik maupun saksi (Hasto). Jadi tidak ada kesalahan administrasi dalam proses penyitaan dimaksud,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 20 Juni 2024.
 
Tessa menjelaskan klaim salah dokumen itu dikarenakan kubu Hasto membawa berkas yang salah. Tanda terima asli malah ditinggalkan di Gedung Merah Putih KPK.
 
Baca: Hasto Belum Dipanggil Lagi, KPK: Tunggu Kebutuhan Penyidik

“Setelah selesai kegiatan penyitaan, saksi justru membawa dokumen tanda terima yang masih berbentuk koreksian / belum hasil final. Sementara tanda terima final yang sudah ditandatangani oleh Saksi dan penyidik tidak dibawa,” ucap Tessa.

Hasto maupun Kusnadi juga terburu-buru meninggalkan Gedung Merah Putih KPK saat berkas yang benar mau diberikan penyidik. Penyitaan sudah diketahui Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
 
“Pada saat penyidik mau memberikan tanda terima yang final, saksi sudah terlanjur keluar dan mendampingi doorstop HK (Hasto Kristiyanto) dengan jurnalis. Sehingga niat itu diurungkan dan akan dilakukan pada jadwal pemeriksaan yang bersangkutan. Sebagai saksi,” ujar Tessa.
 
Berkas yang benar sudah diberikan kepada Kusnadi pada Rabu, 19 Juni 2024. KPK menegaskan tidak melanggar aturan main yang berlaku.
 
“Bahwa pada tanggal 19 Juni 2024 selain dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, juga diserahkan tanda terima final, yang salah dibawa oleh saksi Kusnadi. Dan yang bersangkutan telah menerima tanda terima dimaksud,” kata Tessa.
 
Dalam perkembangan kasus ini, KPK memeriksa staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi pada Rabu, 19 Juni 2024. Dia mengaku pernah bertemu dengan buronan Harun Masiku.
 
“Pernah (bertemu),” kata Kusnadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juni 2024.
 
Kusnadi enggan memerinci waktu pertemuannya dengan Harun. Dia bergegas pergi menunggalkan markas KPK setelah itu.
 
Selain itu, Kusnadi membantah mengenal dua mahasiswa yang pernah diperiksa terkait kasus ini yakni Hugo Ganda serta Melita De Grave. Pemeriksaan diklaim hanya terkait komunikasinya dengan staf di DPP PDIP.
 
“(Ditanya) percakapan saya dengan staf, staf DPP,” ujar Kusnadi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan