Jakarta: Direktur Utama PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi mengaku memberikan uang ke Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Uang diberikan supaya ia mendapat proyek.
"Tujuannya untuk memuluskan proyek. Khawatir tidak dapat proyek lagi setelah mendapat proyek sebelumnya," kata Ichsan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 3 April 2018.
Ichsan mengakui, uang yang disebut dengan material pusat (matpus) itu menjadi kebiasaan lama di kalangan jasa konstruksi. Dia bilang ada dana yang dianggarkan untuk pejabat dan instansi terkait dalam suatu proyek.
"Karena semua jasa konstruksi memang ada permainan seperti itu. Menyangkut tender mana sudah menjadi budaya untuk diberikan kepada yang berwenang," tutur Ichsan.
(Baca juga: Rita Dikasih Rp5 Miliar untuk Bebaskan Ayahnya di KPK)
Ichsan bersaksi untuk dua terdakwa, Bupati nonaktif Kukar Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin. Keduanya didakwa menerima uang Rp469 miliar.
Uang diterima Rita terkait perizinan pelaksana proyek pada dinas-dinas di Kabupaten Kukar. Terkait penerimaan gratifikasi, Rita dan Khairudin didakwa melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(Baca juga: Pelaksana Proyek Alokasikan Dana Khusus untuk Bupati Rita)
Jakarta: Direktur Utama PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi mengaku memberikan uang ke Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Uang diberikan supaya ia mendapat proyek.
"Tujuannya untuk memuluskan proyek. Khawatir tidak dapat proyek lagi setelah mendapat proyek sebelumnya," kata Ichsan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 3 April 2018.
Ichsan mengakui, uang yang disebut dengan material pusat (matpus) itu menjadi kebiasaan lama di kalangan jasa konstruksi. Dia bilang ada dana yang dianggarkan untuk pejabat dan instansi terkait dalam suatu proyek.
"Karena semua jasa konstruksi memang ada permainan seperti itu. Menyangkut tender mana sudah menjadi budaya untuk diberikan kepada yang berwenang," tutur Ichsan.
(Baca juga:
Rita Dikasih Rp5 Miliar untuk Bebaskan Ayahnya di KPK)
Ichsan bersaksi untuk dua terdakwa, Bupati nonaktif Kukar Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin. Keduanya didakwa menerima uang Rp469 miliar.
Uang diterima Rita terkait perizinan pelaksana proyek pada dinas-dinas di Kabupaten Kukar. Terkait penerimaan gratifikasi, Rita dan Khairudin didakwa melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(Baca juga:
Pelaksana Proyek Alokasikan Dana Khusus untuk Bupati Rita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)