Jakarta: Direktur Utama PT Golden Sawit Prima Hery Susanto Gun alias Abun diketahui membeli emas 15 kilogram dari Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Namun, emas pembelian itu tak pernah ditemukan di kediamannya.
Hal itu diakui asisten rumah tangga sekaligus staf Abun, Henie Rusdianto, saat bersaksi untuk terdakwa Abun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Saat penggeledahan, Henie mengaku penyidik KPK tak menemukan bongkahan emas yang dibeli Abun dari Rita di rumahnya.
"Saya pernah ditunjukan gambar emas tahun 2017 saat penggeledahan KPK," kata Henie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 10 April 2018.
Henie mengungkapkan, dalam penggeledahan di Samarinda itu, ia ditunjukan sebuah foto emas, tapi tak mengenalinya. Dia juga mengaku tak pernah melihat Abun menyimpan emas 15 kilogram di kediamannya.
(Baca juga: Rita Mengagunkan Emas 15 Kg ke Abun untuk Pinjam Uang)
Padahal, di kediaman Abun terdapat tiga brankas; dua berada di kamar tidur Abun dan satu brankas lagi berada di ruangan kerja Henie.
Henie yang sudah bekerja dengan Abun sejak 2004 itu mengaku tak pernah melihat fisik emas tersebut. Menurut Henie, Abun juga tak pernah menceritakan soal pembelian emas tersebut.
"Enggak ada (emas 15 kilogram). Cuma lihat gambarnya," tutur Henie.
Hery Susanto Gun alias Abun sebelumnya didakwa menyuap Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari sebesar Rp6 miliar. Suap itu terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kukar.
Rita mengelak telah menerima suap Rp6 miliar dari Abun. Uang itu, menurut Rita, merupakan hasil transaksi jual beli emas.
Abun didakwa melanggar Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(Baca juga: Rita Dikasih Rp5 Miliar untuk Bebaskan Ayahnya di KPK)
Jakarta: Direktur Utama PT Golden Sawit Prima Hery Susanto Gun alias Abun diketahui membeli emas 15 kilogram dari Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Namun, emas pembelian itu tak pernah ditemukan di kediamannya.
Hal itu diakui asisten rumah tangga sekaligus staf Abun, Henie Rusdianto, saat bersaksi untuk terdakwa Abun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Saat penggeledahan, Henie mengaku penyidik KPK tak menemukan bongkahan emas yang dibeli Abun dari Rita di rumahnya.
"Saya pernah ditunjukan gambar emas tahun 2017 saat penggeledahan KPK," kata Henie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 10 April 2018.
Henie mengungkapkan, dalam penggeledahan di Samarinda itu, ia ditunjukan sebuah foto emas, tapi tak mengenalinya. Dia juga mengaku tak pernah melihat Abun menyimpan emas 15 kilogram di kediamannya.
(Baca juga:
Rita Mengagunkan Emas 15 Kg ke Abun untuk Pinjam Uang)
Padahal, di kediaman Abun terdapat tiga brankas; dua berada di kamar tidur Abun dan satu brankas lagi berada di ruangan kerja Henie.
Henie yang sudah bekerja dengan Abun sejak 2004 itu mengaku tak pernah melihat fisik emas tersebut. Menurut Henie, Abun juga tak pernah menceritakan soal pembelian emas tersebut.
"Enggak ada (emas 15 kilogram). Cuma lihat gambarnya," tutur Henie.
Hery Susanto Gun alias Abun sebelumnya didakwa menyuap Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari sebesar Rp6 miliar. Suap itu terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kukar.
Rita mengelak telah menerima suap Rp6 miliar dari Abun. Uang itu, menurut Rita, merupakan hasil transaksi jual beli emas.
Abun didakwa melanggar Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(Baca juga:
Rita Dikasih Rp5 Miliar untuk Bebaskan Ayahnya di KPK)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)