Jakarta: Praktik beli fasilitas mewah di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) sulit hilang di negeri ini. Pengungkapan sel narapidana kasus tindak pidana korupsi di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat seolah menegaskan praktik suap di balik tembok penjara semakin marak
Ahli Hukum Pidana Sani Imam Santoso menilai sistem rekrutmen, penggajian, dan pendidikan terhadap para petugas lapas ditambah lemahnya integritas petugas lapas ialah hal yang paling mendasar dan harus segera dibenahi. Dia menawarkan sistem perbaikan pengelolaan lapas.
Usulan dan pemikiran itu tertuang dalam buku karyanya, "Penjara Swasta: Pendekatan Kriminologi dan Teori Keadilan untuk Kepatutan Dilaksanakan di Indonesia". Konsep swastanisasi penjara dianggap untuk meningkatkan kualitas pembinaan terhadap warga binaan.
"Pada dasarnya, penjara harus tetap memanusiakan manusia," kata Sani di acara Seminar Nasional, Perspektif Pemasyarakatan era Privatisasi dalam Pendekatan Keilmuan dan Praktik, di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum dan HAM, Cinere, Depok, Jawa Barat, Kamis, 21 September 2018.
Kriminolog Adrianus Meliala menambahkan negara sudah kewalahan menghadapi persoalan di lapas. Meskipun demikian, ia menilai pengelolaan lapas jangan sepenuhnya diambil alih swasta.
"Tapi kalau untuk mengundang swasta untuk terlibat enggak apa-apa. Misalnya ada warga binaan yang sudah layak dapat remisi terus bekerja di pabrik atau ada win-win solution lain enggak apa-apa," jelasnya
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkum HAM Sri Puguh Budi Utami mengatakan konsep swastanisasi lapas bisa jadi diterima. Namun, pengelolaan harus sepenuhnya tanggung jawab lembaga pemasyarakatan.
Baca: ?KPK Sebut Sel Mewah Novanto Bentuk Ketidakadilan
"Jadi bukan hal yang subtansi. Tapi pada pemenuhan yang lain-lain. Pembinaannya oleh kami, tanggung jawabnya oleh kami. Tapi nanti kami tunggu dulu masukannya seperti apa.''
Revitalisasi
Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham merencanakan untuk revitalisasi terhadap lapas di Indonesia. Dalam revitalisasi itu, ditekankan perubahan perilaku warga binaan di dalam lapas.
"Kami harus siap mengubah perilaku yang menyimpang warga binaan. Kemudian mengantisipasi penyimpangan oleh jajaran kami," imbuh Sri.
Ia mengatakan dalam skema revitalisasi yang sedang digodok tidak akan ada lagi lapas khusus, seperti lapas khusus koruptor. Setiap warga binaan akan ditempatkan di lapas sesuai penilaian terhadap seberapa besar kemungkinan si napi mengulangi tindak pidananya.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/GNGqxEjk" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Praktik beli fasilitas mewah di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) sulit hilang di negeri ini. Pengungkapan sel narapidana kasus tindak pidana korupsi di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat seolah menegaskan praktik suap di balik tembok penjara semakin marak
Ahli Hukum Pidana Sani Imam Santoso menilai sistem rekrutmen, penggajian, dan pendidikan terhadap para petugas lapas ditambah lemahnya integritas petugas lapas ialah hal yang paling mendasar dan harus segera dibenahi. Dia menawarkan sistem perbaikan pengelolaan lapas.
Usulan dan pemikiran itu tertuang dalam buku karyanya, "Penjara Swasta: Pendekatan Kriminologi dan Teori Keadilan untuk Kepatutan Dilaksanakan di Indonesia". Konsep swastanisasi penjara dianggap untuk meningkatkan kualitas pembinaan terhadap warga binaan.
"Pada dasarnya, penjara harus tetap memanusiakan manusia," kata Sani di acara Seminar Nasional, Perspektif Pemasyarakatan era Privatisasi dalam Pendekatan Keilmuan dan Praktik, di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum dan HAM, Cinere, Depok, Jawa Barat, Kamis, 21 September 2018.
Kriminolog Adrianus Meliala menambahkan negara sudah kewalahan menghadapi persoalan di lapas. Meskipun demikian, ia menilai pengelolaan lapas jangan sepenuhnya diambil alih swasta.
"Tapi kalau untuk mengundang swasta untuk terlibat enggak apa-apa. Misalnya ada warga binaan yang sudah layak dapat remisi terus bekerja di pabrik atau ada win-win solution lain enggak apa-apa," jelasnya
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkum HAM Sri Puguh Budi Utami mengatakan konsep swastanisasi lapas bisa jadi diterima. Namun, pengelolaan harus sepenuhnya tanggung jawab lembaga pemasyarakatan.
Baca: ?KPK Sebut Sel Mewah Novanto Bentuk Ketidakadilan
"Jadi bukan hal yang subtansi. Tapi pada pemenuhan yang lain-lain. Pembinaannya oleh kami, tanggung jawabnya oleh kami. Tapi nanti kami tunggu dulu masukannya seperti apa.''
Revitalisasi
Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham merencanakan untuk revitalisasi terhadap lapas di Indonesia. Dalam revitalisasi itu, ditekankan perubahan perilaku warga binaan di dalam lapas.
"Kami harus siap mengubah perilaku yang menyimpang warga binaan. Kemudian mengantisipasi penyimpangan oleh jajaran kami," imbuh Sri.
Ia mengatakan dalam skema revitalisasi yang sedang digodok tidak akan ada lagi lapas khusus, seperti lapas khusus koruptor. Setiap warga binaan akan ditempatkan di lapas sesuai penilaian terhadap seberapa besar kemungkinan si napi mengulangi tindak pidananya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)