Sejumlah tokoh menyerahkan pernyataan ke Wakil Ketua MKD Junimart Girsang dan Anggota MKD A Bakrie. Foto: MI/Ramdani.
Sejumlah tokoh menyerahkan pernyataan ke Wakil Ketua MKD Junimart Girsang dan Anggota MKD A Bakrie. Foto: MI/Ramdani.

MKD Tak Kompak soal Kelanjutan Sidang Vonis Novanto

Al Abrar • 30 Desember 2015 14:34
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Kehormatan Dewan belum satu suara terkait kelanjutan sidang dugaan pelanggaran etik oleh Setya Novanto. Di satu sisi, sejumlah anggota MKD memastikan sidang akan dilanjutkan usai reses untuk membacakan keputusan. Di sisi lain, ada anggota MKD yang mempertanyakan rencana itu.
 
Salah satu anggota MKD yang mempertanyakan rencana melanjutkan sidang mantan Ketua DPR itu adalah A Bakrie. Anggota MKD dari Fraksi PAN itu menjelaskan, keputusan sidang kasus 'papa minta saham' sudah diambil pada sidang 16 desember 2015.
 
"Kan sudah ada putusannya, yang dibacakan pimpinan," kata A Bakrie kepada Metrotvnews.com di Jakarta, Rabu (30/12/2015).

Sikap Bakrie berbeda dengan Junimart Girsang dan Dasrizal Basir. Politikus PDIP dan Partai Demokrat itu setuju sidang kasus Novanto dilanjutkan. Alasannya, sidang pada 16 Desember belum membacakan keputusan. Sidang dilanjutkan usai reses.
 
"Setuju, dan memang pada waktu rapat internal sebelum menerima surat Pak Novanto kami berdebat. Pihak kami meminta sidang dilanjutkan sampai memberi keputusan. Tapi karena banyak yang menyikapi hukuman yang akan diberikan sama dengan surat dari Novanto, jadi dianggap sudah selesai," kata Dasrizal kepada Metrotvnews.com, Rabu (30/12/2015).
 
Menurut Politikus Demokrat ini, setiap persidangan harus ada putusan. Meski Novanto telah mengundurkan diri dari jabatannya tetap dibutuhkan amar putusan yang memuat secara utuh seluruh pertimbangan 17 anggota mahkamah.
 
"Jadi sebenarnya proses sidang belum selesai, sidang MKD itu kan memberi keputusan etik. Jadi kalau kemarin itu sepertinya Novanto tidak melanggar etik," tambahnya.
 
Karena itu Dasrizal menambahkan, sidang 'Papa minta saham' sangat relevan dilanjutkan untuk memberi sanksi kepada Novanto. "Sanksinya sedang, yaitu mundur dari kursi pimpinan, sesuai pertimbangan MKD dan keputusan itu beum kami berikan." 
 
Wakil Ketua Makamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang menyatakan keputusan MKD terkait sidang Setya Novanto belum final. Menurutnya, pengunduran diri Setya Novanto tidak berarti kasus ditutup.
 
"Sudah saya sampaikan di acara Mata Najwa, kami ambil keputusan yang sifatnya adalah keputusan yang belum akumulatif," kata Junimart saat ditemui di acara seminar 'Refleksi dan Proyeksi' di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, Senin 28 Desember.
 
Menurutnya, di poin kedua ada putusan konkret dan lengkap pada sidang 16 Desember lalu. Termasuk pertimbangan dan fakta-fakta yang muncul pada saat proses jalannya sidang. MKD menyatakan Setya Novanto terhitung tanggal 16 Desember, diberhentikan dari jabatannya selaku ketua DPR periode 2015-2019.
 
"Kita harus cermat membaca putusan seutuhnya, ada batang tubuhnya, Kan anggota jumlahnya 17, keputusan semua anggota harus kita masukan sebagai amar putusan, bukan berarti dengan pengunduran itu perkaranya ditutup, bukan begitu?" tambah anggota Fraksi PDI-P itu.
 
Junimart menegaskan apabila Setya Novanto, terbukti melakukan pelanggaran etika. Maka Setya Novanto tidak bisa lagi menjabat di dalam alat kelengkapan dewan, seperti, Ketua Komisi, Fraksi, dan Baleg.
 
"Kalau dia menjabat Ketua Fraksi, itu kan internal partai, jadi kita tidak bisa bicara soal itu, bukan bagian dari ranah DPR, Ketua Fraksi kan tidak otomatis (menjabat alat kelengkapan dewan)," kata Junimart.
 
A Bakrie mengaku siap mengikuti sidang apabila sidang kasus Novanto dilanjutkan. Namun, Bakrie meminta internal MKD terlebih dahulu mengadakan rapat internal. Agar sidang lanjutan tidak melanggar kode etik DPR.
 
"Kalau ada rencana lagi ya saya pikir boleh boleh saja, silahkan saja, sebagai anggota MKD kita harus siap," kata Bakrie.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DOR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan