Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Kasus Freddy Widjaja, Pakar: Pelapor Boleh Minta Gelar Perkara Khusus

Siti Yona Hukmana • 08 Desember 2022 10:33
Jakarta: Freddy Widjaja, anak pendiri Sinarmas Group Eka Tjipta Widjaja selaku pelapor dalam kasus dugaan pemalsuan akta kelahiran oleh tiga saudara tirinya, dinilai berhak meminta gelar perkara khusus. Ekspose itu untuk memastikan kasus layak dihentikan atau tidak.
 
Pakar hukum pidana Youngky Fernando mengatakan bila kasus dihentikan dalam penyelidikan, pihak pelapor pasti merasa kepentingan hukumnya terganggu. Ketika terganggu, pasti komplain. Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, komplain bisa dilakukan dengan eksaminasi.
 
"Dalam ilmu hukum itu disebutnya eksaminasi. Itu, ruang perkara khusus, dalam perspektif Perkap Nomor 6 Tahun 2019, itu disebutnya gelar perkara khusus," kata Youngky saat dikonfirmasi, Kamis, 8 Desember 2022.

Youngky mengatakan gelar perkara khusus dapat dilakukan karena memang ada ruangnya. Menurut dia, penyelidikan maupun penyidikan bukan sesuatu yang berkekuatan hukum tetap dan tidak bisa diganggu gugat. Sebab, keputusan yang sudah inkrah masih bisa digugat lewat peninjauan kembali (PK) dan praperadilan.
 
"Oleh karena itu, diperbolehkan untuk melakukan eksaminasi dengan bentuk komplain ketika penyelidikan itu penghentian dan terganggu lah kepentingan korban atau pelapor, itu boleh," jelas ahli ilmu hukum pidana umum dan tindak pidana korupsi (tipikor) itu.
 
Youngky mengatakan penyidik yang tidak menjadwalkan gelar perkara adalah suatu bentuk perilaku tidak profesional. Menurut dia, polisi wajib menjadwalkan seminggu atau sebulan setelah permintaan, sesuai administrasi kepolisian.
 
"Yang jelas harus terjadwal dan dijadwalkan, kalau tidak ada itu terkesan unprofesional dan polisi masa kini tidak boleh lagi melakukan itu," kata dia.
 

Baca Juga: Freddy Widjaja Temui Karo Wassidik Bahas Kasus Pemalsuan Akta Kelahiran


Freddy Widjaja melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada 24 November 2021, dengan nomor LP/B/0705/XI/2021/SPKT/Bareskrim Polri. Namun, laporannya disetop lantaran dianggap bukan merupakan peristiwa pidana.
 
Freddy sudah berkali-kali mendatangi Gedung Bareskrim Polri untuk permintaan gelar perkara ulang karena ada novum baru. Terakhir, Freddy menemui Kepala Biro Pengawas Penyidikan (Karo Wassidik) Brigjen Iwan Kurniawan memohon dibuka kembali kasusnya. Namun, belum ada jawaban.
 
Tiga terlapor dalam kasus ini yang merupakan saudara tiri Freddy adalah Indra Widjaja, Muktar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja. Ketiganya diduga melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 jo Pasal 264 ayat 1 dan 2 jo Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP. Terlapor diduga memalsukan akta kelahiran dan juga statusnya sebagai anak sah Eka Tjipta Widjaja dan Lidia Herawati Rusli.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan