Jakarta: Kuasa Hukum terdakwa kasus obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih membantah kliennya menyalin berita acara interogasi Paminal ke Reskrim Jakarta Selatan. Menurutnya, Arif tidak pernah diperiksa oleh tim khusus.
"Bahwa tuduhan intervensi Arif Rachman terhadap penyidikan Polres Jakarta Selatan kabur karena Arif tidak pernah diperiksa dalam rangka Wasriksus," kata Junaedi kepada wartawan pada Minggu, 4 Desember 2022.
Junaedi mengatakan kliennya tidak pernah mencoba merintangi pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J. Arif bahkan disebut berkali-kali membuat keterangan yang menanyakan keterlibatan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus itu.
"Dalam persidangan Kanit Jaksel malah memberikan kesaksian bahwa arahan Arif kepada dirinya justru dalam rangka membantu membuat terang penyidikan kasus Yoshua, sekaligus membuka apakah keterangan FS (Ferdy Sambo) benar atau tidak," ujar Junaedi.
Junaedi menilai tudingan Arif menyalin berita acara interogasi kasus Brigadir J tabu. Pasalnya, tuduhan itu hanya berasal dari keterangan beberapa saksi tanpa adanya bukti. Salah satu saksi yang menuding Arif yakni Samual bahkan disebut Junaedi kerap memberitan keterangan yang tidak konsisten.
"Jika saksi Samual kemudian memberikan keterangan yang berbeda pada sidang pidana, hal itu dimungkinkan saja dan berarti yang dipakai dan dipertimbangakan adalah keterangan pada sidang pidana," ucap Junaedi.
Junaedi juga menyebut Arif mendapatkan diskriminasi karena tidak pernah diberikan klarifikasi dalam tudingan itu. Saksi yang dihadirkan dalam persidangan selanjutnya diharap memberikan keterangan sesuai kualifikasinya.
"Dengan demikian sangat melanggar asas hukum apabila keterangan saksi yang akan menjadi salah satu alat bukti dalam persidangan pidana berasal dari suatu informasi yang rancu atau lebih parah jika berasal dari informasi yang bertentangan dengan fakta. Hal ini tentu akan menghambat proses mengadili dalam persidangan," ujar Junaedi.
Dalam sidang perintangan penyidikan, anggota tim khusus (Timsus) Polri Agus Saripul membeberkan peran terdakwa Arif Rachman Arifin dalam kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Salah satunya, Arif ikut campur tangan dalam proses autopsi jenazah Brigadir J.
"Bentuk perbuatan yang disampaikan, kepada pimpinan yang diteruskan kepada Divpropam antara lain, mengikuti proses autopsi bersama dengan AKBP Susanto dan memasuki kamar autopsi," kata Agus saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat, 2 Desember 2022.
Arif kala itu menjabat sebagai Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri. Dia turut mengikuti proses autopsi jenazah Brigadir J di RS Polri Kramat Jati.
Kemudian, Arif juga ikut campur tangan dalam proses penyelidikan di Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan penanganan kematian Brigadir J hanya disalin dari Biro Paminal untuk diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Jakarta: Kuasa Hukum terdakwa kasus
obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau
Brigadir J, Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih membantah kliennya menyalin berita acara interogasi Paminal ke Reskrim Jakarta Selatan. Menurutnya, Arif tidak pernah diperiksa oleh tim khusus.
"Bahwa tuduhan intervensi Arif Rachman terhadap penyidikan Polres Jakarta Selatan kabur karena Arif tidak pernah diperiksa dalam rangka Wasriksus," kata Junaedi kepada wartawan pada Minggu, 4 Desember 2022.
Junaedi mengatakan kliennya tidak pernah mencoba merintangi pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J. Arif bahkan disebut berkali-kali membuat keterangan yang menanyakan keterlibatan mantan Kadiv Propam Polri
Ferdy Sambo dalam kasus itu.
"Dalam persidangan Kanit Jaksel malah memberikan kesaksian bahwa arahan Arif kepada dirinya justru dalam rangka membantu membuat terang penyidikan kasus Yoshua, sekaligus membuka apakah keterangan FS (Ferdy Sambo) benar atau tidak," ujar Junaedi.
Junaedi menilai tudingan Arif menyalin berita acara interogasi kasus Brigadir J tabu. Pasalnya, tuduhan itu hanya berasal dari keterangan beberapa saksi tanpa adanya bukti. Salah satu saksi yang menuding Arif yakni Samual bahkan disebut Junaedi kerap memberitan keterangan yang tidak konsisten.
"Jika saksi Samual kemudian memberikan keterangan yang berbeda pada sidang pidana, hal itu dimungkinkan saja dan berarti yang dipakai dan dipertimbangakan adalah keterangan pada sidang pidana," ucap Junaedi.
Junaedi juga menyebut Arif mendapatkan diskriminasi karena tidak pernah diberikan klarifikasi dalam tudingan itu. Saksi yang dihadirkan dalam persidangan selanjutnya diharap memberikan keterangan sesuai kualifikasinya.
"Dengan demikian sangat melanggar asas hukum apabila keterangan saksi yang akan menjadi salah satu alat bukti dalam persidangan pidana berasal dari suatu informasi yang rancu atau lebih parah jika berasal dari informasi yang bertentangan dengan fakta. Hal ini tentu akan menghambat proses mengadili dalam persidangan," ujar Junaedi.
Dalam sidang perintangan penyidikan, anggota tim khusus (Timsus) Polri Agus Saripul membeberkan peran terdakwa Arif Rachman Arifin dalam kasus
obstruction of justice dalam perkara
pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Salah satunya, Arif ikut campur tangan dalam proses autopsi jenazah Brigadir J.
"Bentuk perbuatan yang disampaikan, kepada pimpinan yang diteruskan kepada Divpropam antara lain, mengikuti proses autopsi bersama dengan AKBP Susanto dan memasuki kamar autopsi," kata Agus saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat, 2 Desember 2022.
Arif kala itu menjabat sebagai Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri. Dia turut mengikuti proses autopsi jenazah Brigadir J di RS Polri Kramat Jati.
Kemudian, Arif juga ikut campur tangan dalam proses penyelidikan di Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan penanganan kematian Brigadir J hanya disalin dari Biro Paminal untuk diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)