Jakarta: Sejumlah pihak dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi dalam proses jual beli liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina. Total empat orang yang dilarang pergi ke luar negeri.
"Benar, KPK telah mengajukan tindakan cegah terhadap empat orang untuk bepergian ke luar negeri pada pihak Ditjen Imigrasi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Kamis, 14 Juli 2022.
Ali enggan memerinci identitas dan status hukum pihak yang dicegah. Pencegahan dilakukan hingga 8 Desember 2022.
"Adapun pihak-pihak yang dicegah tersebut karena diperlukan keterangannya terkait dengan perkara ini," tutur Ali.
Sebelumnya, KPK mengajukan pencegahan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dibenarkan Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Atas nama Karen A, ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai dengan 8 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 Juli 2022.
Achmad tidak memerinci perkara yang membuat Karen dicegah ke luar negeri. Di sisi lain, KPK tengah mengusut dugaan korupsi dalam proses jual beli liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.
Jakarta: Sejumlah pihak dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan
korupsi dalam proses jual beli liquefied natural gas (LNG) di PT
Pertamina. Total empat orang yang dilarang pergi ke luar negeri.
"Benar, KPK telah mengajukan tindakan cegah terhadap empat orang untuk bepergian ke luar negeri pada pihak Ditjen Imigrasi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri kepada
Medcom.id, Kamis, 14 Juli 2022.
Ali enggan memerinci identitas dan status hukum pihak yang dicegah. Pencegahan dilakukan hingga 8 Desember 2022.
"Adapun pihak-pihak yang dicegah tersebut karena diperlukan keterangannya terkait dengan perkara ini," tutur Ali.
Sebelumnya, KPK mengajukan pencegahan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dibenarkan Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Atas nama Karen A, ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai dengan 8 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 Juli 2022.
Achmad tidak memerinci perkara yang membuat Karen dicegah ke luar negeri. Di sisi lain, KPK tengah mengusut dugaan korupsi dalam proses jual beli liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)