Jakarta: Vice President PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono didakwa menyuap eks Wali Kota (Walkot) Yogyakarta Haryadi Suyuti. Suap itu untuk memuluskan penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton atas nama PT Java Orient Properti.
"Melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu," tulis salinan dakwaan yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikutip Selasa, 23 Agustus 2022.
Oon memberikan uang USD20.450 dan Rp20 juta kepada Haryadi. Lalu, mobil Volkswagen (VW) Scirocco 2000cc warna hitam tahun 2010 dan sebuah sepeda elektrik merek Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 Fattie Carb/CMLN 95218-572 warna carbon blue.
Uang dan barang tersebut diberikan kepada Haryadi secara langsung maupun melalui perantara. Pemberian ada yang dilakukan melalui sekretaris pribadi sekaligus orang kepercayaan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Pemerintah Kota Yogyakarta, Nurwidihartana, juga terjerat perkara ini dan diduga menerima USD6.808 dari Oon. Perbuatan Oon tersebut dilakukan bersama-sama Direktur PT Java Orient Properti, Dandan Jaya Kartika, yang diadili secara terpisah.
Oon didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Persidangan Oon digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada Senin, 22 Agustus 2022. Oon tak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut dan persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
Jakarta: Vice President PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono didakwa menyuap eks Wali Kota (Walkot) Yogyakarta
Haryadi Suyuti. Suap itu untuk memuluskan penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton atas nama PT Java Orient Properti.
"Melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu," tulis salinan dakwaan yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) dikutip Selasa, 23 Agustus 2022.
Oon memberikan
uang USD20.450 dan Rp20 juta kepada Haryadi. Lalu, mobil Volkswagen (VW) Scirocco 2000cc warna hitam tahun 2010 dan sebuah sepeda elektrik merek Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 Fattie Carb/CMLN 95218-572 warna carbon blue.
Uang dan barang tersebut diberikan kepada Haryadi secara langsung maupun melalui perantara. Pemberian ada yang dilakukan melalui sekretaris pribadi sekaligus orang kepercayaan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Pemerintah Kota Yogyakarta, Nurwidihartana, juga terjerat perkara ini dan diduga menerima USD6.808 dari Oon. Perbuatan Oon tersebut dilakukan bersama-sama Direktur PT Java Orient Properti, Dandan Jaya Kartika, yang diadili secara terpisah.
Oon didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Persidangan Oon digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada Senin, 22 Agustus 2022. Oon tak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut dan persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)