Jakarta: Menko Polhukam Mahfud MD menduga Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran terkena prank kasus pembunuhan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Mahfud yakin Fadil tak terlibat dalam kasus tersebut.
"Kapolda Metro jaya Irjen Fadil Imran menurut saya juga kena prank dan tak terpikir oleh saya Kapolda terlibat soal ini," kata Mahfud dalam rapat terbuka dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2022.
Menurut Mahfud, ada banyak pihak tertipu dengan 'drama' yang disusun eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Apalagi, Sambo mengadu ke Kompolnas dan Komnas HAM sembari menangis.
"Saya menduga ya kena prank juga seperti yang Kompolnas, Komnas HAM, dan sebuah pimpinan redaksi televisi besar itu," kata Mahfud.
Disinggung soal isu adanya Kerajaan Sambo, Mahfud kembali menjelaskan bahwa hal tersebut berkaiatan dengan tim Sambo di Propam Polri. Kerajaan Sambo tidak terkait dengan bagan bagan lain yg beredar di publik yang tak jelas sumbernya.
"Keputusan di Propam semua ditentukan oleh Pak Sambo. Itu yang saya maksud dengan Kerajaan Sambo" tegas Mahfud.
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kelimanya ialah Irjen Ferdy Sambo; Putri Candrawathi, istri Sambo; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM) yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Jakarta: Menko Polhukam
Mahfud MD menduga Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran terkena
prank kasus pembunuhan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau
Brigadir J. Mahfud yakin Fadil tak terlibat dalam kasus tersebut.
"Kapolda Metro jaya Irjen Fadil Imran menurut saya juga kena
prank dan tak terpikir oleh saya Kapolda terlibat soal ini," kata Mahfud dalam rapat terbuka dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2022.
Menurut Mahfud, ada banyak pihak tertipu dengan 'drama' yang disusun eks Kadiv Propam Polri Irjen
Ferdy Sambo. Apalagi, Sambo mengadu ke Kompolnas dan Komnas HAM sembari menangis.
"Saya menduga ya kena
prank juga seperti yang Kompolnas, Komnas HAM, dan sebuah pimpinan redaksi televisi besar itu," kata Mahfud.
Disinggung soal isu adanya Kerajaan Sambo, Mahfud kembali menjelaskan bahwa hal tersebut berkaiatan dengan tim Sambo di Propam Polri. Kerajaan Sambo tidak terkait dengan bagan bagan lain yg beredar di publik yang tak jelas sumbernya.
"Keputusan di Propam semua ditentukan oleh Pak Sambo. Itu yang saya maksud dengan Kerajaan Sambo" tegas Mahfud.
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kelimanya ialah Irjen Ferdy Sambo; Putri Candrawathi, istri Sambo; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM) yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
(JMS)