Wadirkrimum Polda Metro Langgar Etik Kasus Brigadir J, Ditahan
Siti Yona Hukmana • 22 Agustus 2022 14:21
Jakarta: Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian ditahan Inspektorat Khusus (Itsus). Jerry terbukti melanggar etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Ya betul (dipatsuskan), Wadir kan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin, 22 Agustus 2022.
Namun, Dedi tak menyebut lokasi penempatan khusus (patsus) Jerry. Berdasarkan informasi yang beredar, Jerry ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
AKBP Jerry ditahan bersama dua orang perwira menengah (pamen). Keduanya ialah Kombes Agus Nur Patria (mantan Kaden A Divpropam Polri) dan Kombes Susanto (Kabagkum Biro Provos Divpropam Polri).
Namun, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi belum ditahan. Dedi menyebut Hengki baru dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran etik.
"Barusan info dari Itsus betul sudah memberikan keterangan ke Itsus. Hanya memberikan keterangan ke Itsus," ujar Dedi.
Sementara itu, eks Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto juga telah ditahan di Mako Brimob baru-baru ini. Budhi terbukti tidak profesional dalam menangani kasus Brigadir J.
"(Sejak) Jumat (19 Juli 2022) infonya (dipatsus)," ungkap Dedi.
Total sudah 83 anggota diperiksa Itsus. Sebanyak 35 di antaranya terbukti melanggar etik. Puluhan anggota itu tidak profesional dalam bertugas. Salah satunya, menghilangkan barang bukti CCTV di lokasi pembunuhan Brigadir J, yakni rumah dinas Irjen Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dari 35 itu, 18 di antaranya telah ditahan. Sebanyak tiga orang merupakan tersangka pembunuhan Brigadir J. Mereka ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E, dan Bripka Ricky Rizal (RR).
Sisanya, 16 orang dari jajaran Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, dan Divisi Propam Polri. Sebanyak enam orang dari 16 anggota itu berpotensi menjadi tersangka atas kasus penghalangan proses penyelidikan dan penyidikan.
"Kemudian dari personel yang sudah dipatsuskan penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat enam orang yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Agustus 2022.
Agung memerinci keenam anggota tersebut. Yakni Irjen Ferdy Sambo (FS), Brigjen Hendra Kurniawan (HK), Kombes Agus Nur Patria (ANP), AKBP Arif Rahman Arifin (AR), Kompol Baiquni Wibowo (BW), dan Kompol Chuck Putranto (CP).
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Kelimanya ialah Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada E; Bripka RR; dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Jakarta: Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum)
Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian ditahan Inspektorat Khusus (Itsus). Jerry terbukti melanggar etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J.
"Ya betul (dipatsuskan), Wadir kan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin, 22 Agustus 2022.
Namun, Dedi tak menyebut lokasi penempatan khusus (patsus) Jerry. Berdasarkan informasi yang beredar, Jerry ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
AKBP Jerry ditahan bersama dua orang perwira menengah (pamen). Keduanya ialah Kombes Agus Nur Patria (mantan Kaden A Divpropam Polri) dan Kombes Susanto (Kabagkum Biro Provos Divpropam Polri).
Namun, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi belum ditahan. Dedi menyebut Hengki baru dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran etik.
"Barusan info dari Itsus betul sudah memberikan keterangan ke Itsus. Hanya memberikan keterangan ke Itsus," ujar Dedi.
Sementara itu, eks Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto juga telah ditahan di Mako Brimob baru-baru ini. Budhi terbukti tidak profesional dalam menangani kasus Brigadir J.
"(Sejak) Jumat (19 Juli 2022) infonya (dipatsus)," ungkap Dedi.