Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD membeberkan alasan terdakwa kasus pelanggaran HAM berat selalu bebas. Menurut dia, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM tidak memiliki kekuatan menghukum pelaku.
Hal tersebut tergambar dari empat kejahatan HAM berat yang sudah masuk persidangan. "Untuk empat kasus yang sudah dibawa ke Mahkamah Agung, semua bebas karena secara hukum, bukti-bukti yang ada tidak cukup," kata Mahfud di Istana Meredeka, Rabu, 11 Januari 2023.
Menurut dia, hukum acara tidak terpenuhi karena beberapa hal kunci tak terpenuhi. Seperti, pembuktian, visum, korban, kondisi pelaku, tidak bisa dibeberkan rinci.
Namun, bukan berarti keputusan Komnas HAM yang menyatakan empat kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat menjadi salah. Menurut Mahfud, semua tetap dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat, hanya saja dari sudut hukum acara tidak bisa terpenuhi.
"Sehingga ketika dibawa ke pengadilan selalu ditolak. Semua tersangka dibebaskan," sambung Mahfud.
Dia memastikan akan berkomunikasi dan menyampaikan laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PPHAM) kepada DPR selaku pihak penyusun UU Pengadilan HAM. Mahfud berharap DPR bisa melakukan langkah-langkah dengan memperbaiki peraturan perundangan yang ada saat ini.
"Karena dulu yang membuat UU kan DPR. Sehingga, nanti kita lapor bahwa semua kasus ini tidak bisa dilaksanakan karena dari sudut prosedur acaranya berbeda. Itu nanti DPR yang akan bicara, mau diapakan UU itu," kata Mahfud.
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD membeberkan alasan terdakwa kasus
pelanggaran HAM berat selalu bebas. Menurut dia, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM tidak memiliki kekuatan menghukum pelaku.
Hal tersebut tergambar dari empat kejahatan HAM berat yang sudah masuk persidangan. "Untuk empat kasus yang sudah dibawa ke Mahkamah Agung, semua bebas karena secara hukum, bukti-bukti yang ada tidak cukup," kata
Mahfud di Istana Meredeka, Rabu, 11 Januari 2023.
Menurut dia, hukum acara tidak terpenuhi karena beberapa hal kunci tak terpenuhi. Seperti, pembuktian, visum, korban, kondisi pelaku, tidak bisa dibeberkan rinci.
Namun, bukan berarti keputusan Komnas
HAM yang menyatakan empat kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat menjadi salah. Menurut Mahfud, semua tetap dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat, hanya saja dari sudut hukum acara tidak bisa terpenuhi.
"Sehingga ketika dibawa ke pengadilan selalu ditolak. Semua tersangka dibebaskan," sambung Mahfud.
Dia memastikan akan berkomunikasi dan menyampaikan laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PPHAM) kepada DPR selaku pihak penyusun UU Pengadilan HAM. Mahfud berharap DPR bisa melakukan langkah-langkah dengan memperbaiki peraturan perundangan yang ada saat ini.
"Karena dulu yang membuat UU kan DPR. Sehingga, nanti kita lapor bahwa semua kasus ini tidak bisa dilaksanakan karena dari sudut prosedur acaranya berbeda. Itu nanti DPR yang akan bicara, mau diapakan UU itu," kata Mahfud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)