Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Selain Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara, Penyuap Rektor Unila Didenda Rp100 Juta

Candra Yuri Nuralam • 19 Januari 2023 07:45
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang menggelar sidang vonis kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) pada Rabu, 18 Januari 2023. Pihak swasta Andi Desfiandi dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.
 
"Pidana penjara satu tahun dan empat bulan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 19 Januari 2023.
 
Penyuap Rektor Unila Karomani itu terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dia juga mendapatkan pidana denda Rp100 juta.
 

Baca: Terdakwa Penyuap Rektor Unila Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara 


Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman penjaranya ditambah selama tiga bulan.

Ali menjelaskan jaksa enggan langsung menyatakan sikap dalam putusan itu. KPK memilih opsi pikir-pikir selama tujuh hari.
 
"Tim jaksa menyatakan pikir-pikir untuk langkah upaya hukum selanjutnya," ucap Ali.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan