Terdakwa Andi Desfiandi saat Mendengarkan Putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Lampost.co/Salda Andala
Terdakwa Andi Desfiandi saat Mendengarkan Putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Lampost.co/Salda Andala

Terdakwa Penyuap Rektor Unila Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Lampost • 18 Januari 2023 15:44
Bandar Lampung: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhi hukuman terhadap terdakwa Andi Desfiandi dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri tahun 2022 selama satu tahun empat bulan penjara serta denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
 
Terdakwa dinilai melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun empat bulan dengan denda sebesar seratus lima puluh juta rupiah," kata Ketua Majelis Hakim Arya Veronica dalam putusannya, Rabu, 18 Januari 2023.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Dalam menjatuhkan putusan, Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan nepotisme.
 
Baca: 3 Terdakwa Kasus Suap Unila Didakwa Pasal Berlapis

"Hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum penjara sebelumnya," kata 
 
Kemudian Ketua Majelis Hakim Arya Veronica menanyakan kepada terdakwa apakah menerima putusan, banding atau pikir-pikir. "Saya serahkan kepada kuasa hukum saya yang mulia," katanya.
 
Kuasa Hukum Andi Desfiandi, Ahmad Handoko mengatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim. "Kami pikir-pikir yang mulia," kata Ahmad Handoko.
 
Kemudian Ketua Majelis Hakim Arya Veronica mengatakan putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap dan diberikan waktu selama tujuh hari.
 
"Putusan ini belum memiliki hukum tetap dan diberikan waktu tujuh hari terhadap terdakwa dan JPU," katanya.
 
Sebelumnya, terdakwa suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) Andi Desfiandi tuntut pidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 jut subsider 5 bulan penjara.
Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu, 4 Januari 2023.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
(WHS)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif