Jakarta: Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi terkait dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas pada 2015-2021. Pemeriksaan guna membuat terang perkara.
"Saksi-saksi yang diperiksa yaitu, IS selaku Direktur PT Sipata Moda/Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin, 4 Juli 2022.
Kedua, JKS selaku Direktur PT Dhanar Mas Concern/Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia. Kedua saksi diperiksa dalam rangka memperkuat pembuktian terhadap perusahaan-perusahaan yang terdampak dengan membanjirnya impor tekstil di Indonesia.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," ujar Ketut.
Jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menyita dan menyegel 19 kontainer berisi tekstil di Pelabuhan Tanjung Priok. Tekstil tersebut diimpor dari Tiongkok. Penyegelan dilakukan di lima lokasi.
Penyelidikan ini sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Kejagung memutuskan mengambilalih perkara ini di tingkat penyidikan karena melibatkan cakupan wilayah yang lebih besar.
Jakarta: Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung (
Kejagung) memeriksa dua saksi terkait dugaan
korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas pada 2015-2021. Pemeriksaan guna membuat terang perkara.
"Saksi-saksi yang diperiksa yaitu, IS selaku Direktur PT Sipata Moda/Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin, 4 Juli 2022.
Kedua, JKS selaku Direktur PT Dhanar Mas Concern/Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia. Kedua saksi diperiksa dalam rangka memperkuat pembuktian terhadap perusahaan-perusahaan yang terdampak dengan membanjirnya impor tekstil di Indonesia.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," ujar Ketut.
Jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menyita dan menyegel 19 kontainer berisi tekstil di Pelabuhan Tanjung Priok. Tekstil tersebut diimpor dari Tiongkok. Penyegelan dilakukan di lima lokasi.
Penyelidikan ini sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Kejagung memutuskan mengambilalih perkara ini di tingkat penyidikan karena melibatkan cakupan wilayah yang lebih besar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)