Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan beberapa pengurus organisasi kemanusian Aksi Cepat Tanggap (ACT) melakukan transkasi ke negara berisiko tinggi terkait pendaan terorisme. Hal itu terjadi dalam kurun waktu dua tahun.
"Seperti beberapa negara yang ada di sini dan 17 kali transaksi dengan nominal Rp1,7 miliar, antara 10 juta sampai dengan 52 juta," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Juli 2022.
Deputi pelaporan dan pengawasan keuangan PPATK Danang Tri Hartono menjelaskan beberapa negara yang dikatergorikan berisiko tinggi, yaitu Korea Utara dan Iran. Negara itu disebut berisiko tinggi karena lemah dalam sistem anti pencucian uang dan penanganan terorismenya.
"Karena itu setiap transaksi yang dilakukan oleh para pihak yang masih terkait dengan risk country tersebut diminta untuk dilakukan secara mendalam," beber Danang.
PPATK juga telah melaporkan temuan tersebut ke aparat penegak hukum untuk didalami lebih lanjut. Masyarakat dihimbau untuk lebih hati-hati dalam memberikan bantuan.
"Apakah benar itu ditujukan, memberikan bantuan kemaslahatan umat atau kemudian dipergunakan untuk untuk kepentingan-kepentingan lain," tambah Ivan.
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (
PPATK) menemukan beberapa pengurus organisasi kemanusian
Aksi Cepat Tanggap (ACT) melakukan transkasi ke negara berisiko tinggi terkait pendaan terorisme. Hal itu terjadi dalam kurun waktu dua tahun.
"Seperti beberapa negara yang ada di sini dan 17 kali transaksi dengan nominal Rp1,7 miliar, antara 10 juta sampai dengan 52 juta," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Juli 2022.
Deputi pelaporan dan pengawasan keuangan PPATK Danang Tri Hartono menjelaskan beberapa negara yang dikatergorikan berisiko tinggi, yaitu Korea Utara dan Iran. Negara itu disebut berisiko tinggi karena lemah dalam sistem anti
pencucian uang dan penanganan terorismenya.
"Karena itu setiap transaksi yang dilakukan oleh para pihak yang masih terkait dengan
risk country tersebut diminta untuk dilakukan secara mendalam," beber Danang.
PPATK juga telah melaporkan temuan tersebut ke aparat penegak hukum untuk didalami lebih lanjut. Masyarakat dihimbau untuk lebih hati-hati dalam memberikan bantuan.
"Apakah benar itu ditujukan, memberikan bantuan kemaslahatan umat atau kemudian dipergunakan untuk untuk kepentingan-kepentingan lain," tambah Ivan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)