"Dalam pandangan PPP (Partai Persatuan Pembangunan), rencana kebijakan JA di atas mesti dikaji dengan hati-hati. Tidak semata-mata terkait dengan soal jumlahnya saja," kata anggota Komisi III DPR Arsul Sani saat dihubungi, Jumat, 28 Januari 2022.
Setidaknya ada hal yang harus dikaji mendalam. Pertama, tujuan pelaku mencuri uang rakyat.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Jika tujuannya untuk memperkaya diri, maka penyelesaian kasus secara pengembalian tidak tepat. Sebaliknya, jika kasus penyelewengan terjadi karena permasalahan administrasi, maka kebijakan tersebut bisa diterapkan.
Baca: Jaksa Agung Heran Koruptor Rugikan Rp22 Triliun Tidak Dihukum
"Jika ada kerugian namun semata karena aspek malaadministrasi maka PPP setuju agar pengembalian keuangan negara tanpa pemidanaan penjara," ungkap Arsul.
Hal kedua yang harus dipertimbangkan mendalam, yaitu berulang atau tidak. Menurut dia, jika dilakukan secara terus menerus maka penyelesaian perkara tak hanya bisa sebatas pengembalian.
"Jika pelaku itu berperilaku berulang meski kecil maka ya harus diproses hukum biasa," ujarnya.