Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menghitung dampak kerugian kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya termasuk minyak goreng (migor). Aspek kerugian dikalkulasi melalui penghitungan yang rumit.
"Kita masih koordinasi dan diskusi dengan ahli. (Kerugian) itu nanti lah ya, ahli juga masih belum selesai," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung, Supardi, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa malam, 17 Mei 2022.
Supardi mengatakan pihaknya masih mendalam taksiran dampak korupsi itu terhadap ekonomi negara. Sehingga, membutuhkan penghitungan khusus.
"Kalau ada penghitungan economy impact itu mana bisa kita hitung, itu pake ilmu ekonomi. Kalau keuangan negara gampang ada kira-kira lah. Tapi, kalau economy impact itu kan harus ahlinya, ada itungannya," jelas Supardi.
Baca: Tersangka Korupsi Minyak Goreng Disebut Dekat dengan Dirjen Kemendag
Kalkulasi terhadap dampak ke masyarakat juga didalami. Pasalnya, korupsi migor membuat masyarakat mengalami kesulitan.
"Masyarakat akibat kelangkaan minyak itu kan kerepotan. Nanti dihitung seperti apa, nanti kalkulasi ekonominya seperti apa secara makro," ujar Supardi.
Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi minyak goreng. Teranyar, Korps Adhyaksa menetapkan Lin Che Wei menjadi tersangka. Saat kasus itu bergulir, dia disebut sebagai penasihat kebijakan/analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia
Lin Che Wei diduga berperan mengondisikan pemberian izin persetujuan ekspor di beberapa perusahaan. Hal itu dilakukannya bersama tersangka Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.
Selain Indrasari, tiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya adalah Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA selaku, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menghitung dampak kerugian kasus dugaan
korupsi pemberian izin ekspor
crude palm oil (CPO) dan produk turunannya termasuk minyak goreng (migor). Aspek kerugian dikalkulasi melalui penghitungan yang rumit.
"Kita masih koordinasi dan diskusi dengan ahli. (Kerugian) itu nanti lah ya, ahli juga masih belum selesai," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAM-Pidsus)
Kejaksaan Agung, Supardi, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa malam, 17 Mei 2022.
Supardi mengatakan pihaknya masih mendalam taksiran dampak korupsi itu terhadap ekonomi negara. Sehingga, membutuhkan penghitungan khusus.
"Kalau ada penghitungan
economy impact itu mana bisa kita hitung, itu pake ilmu ekonomi. Kalau keuangan negara gampang ada kira-kira lah. Tapi, kalau
economy impact itu kan harus ahlinya, ada itungannya," jelas Supardi.
Baca:
Tersangka Korupsi Minyak Goreng Disebut Dekat dengan Dirjen Kemendag
Kalkulasi terhadap dampak ke masyarakat juga didalami. Pasalnya, korupsi migor membuat masyarakat mengalami kesulitan.
"Masyarakat akibat kelangkaan minyak itu kan kerepotan. Nanti dihitung seperti apa, nanti kalkulasi ekonominya seperti apa secara makro," ujar Supardi.
Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dalam
kasus korupsi minyak goreng. Teranyar, Korps Adhyaksa menetapkan Lin Che Wei menjadi tersangka. Saat kasus itu bergulir, dia disebut sebagai penasihat kebijakan/analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia
Lin Che Wei diduga berperan mengondisikan pemberian izin persetujuan ekspor di beberapa perusahaan. Hal itu dilakukannya bersama tersangka Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.
Selain Indrasari, tiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya adalah Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA selaku, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)