Jakarta: Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Ardiansyah memastikan akan menghentikan perkara Nurhayati, pelapor kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Ada mekanisme yang harus dilakukan.
Ia menjelaskan kejaksaan akan meminta penyidik Polres Cirebon Kota melaksanakan pelimpahan tahap dua karena status berkas dinyatakan lengkap atau P21. Pada pelimpahan tahap dua, polisi menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.
"Dan kita akan (keluarkan) SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan)," kata Febrie saat dikonfirmasi, Selasa, 1 Maret 2022.
Baca: Kejaksaan Diminta Segera Kembalikan Berkas Perkara Nurhayati
Menurut Febrie, pihaknya juga sudah mengonfirmasi Kejaksaan Negeri Cirebon ihwal proses hukum yang menyebabkan Nurhayati ditetapkan tersangka. Ia menyebut jaksa penuntut umum Kejari Cirebon tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah whistleblower dalam perkara tersebut.
"Mereka (JPU Kejari Cirebon) sama sekali tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah pelapor di perkara tersebut," tandas Febrie.
Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Cirebon Kota dalam kasus dugaan korupsi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (ABPDes) Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2018-2020. Penetapan tersangka ini menyedot perhatian publik lantaran posisi Nurhayati merupakan pelapor.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan