Jakarta: Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi diduga kerap meminta uang ke pegawai negeri sipil (PNS) di wilayahnya. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi Rahmat.
"Terdapat juga permintaan uang oleh terdakwa (Rahmat) melalui Mulyadi alias Bayong," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui surat dakwaan yang dikutip pada Selasa, 31 Mei 2022.
Nominal permintaan uang ke PNS beragam. Permintaan pertama ke Sekretaris Inspektorat Ahmad Sahroni sebesar Rp200 juta pada Februari 2021.
Uang itu diberikan secara bertahap dan diterima Mulyadi untuk kepentingan pribadi Rahmat. Rahmat juga pernah meminta Rp7,5 juta ke Ahmad untuk keperluan pembangunan Villa Glamping Jasmine di Cisarua, Bogor.
Kemudian, Rahmat melalui Mulyadi meminta uang ke Kabid Perencanaan Dinas Pendidikan Dewi Rosita sebesar Rp190 juta pada 2021. Uang itu untuk kepentingan pribadi Rahmat.
Rahmat juga meminta uang Rp55 juta ke Sekretaris Dinas Pendidikan Krisman Irwandi melalui Mulyadi. Uang itu diberikan secara transfer ke rekening Mulyadi dan digunakan untuk kepentingan Rahmat.
Tak sampai di situ, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Neneng Sumiati memberikan Rp250 juta ke Rahmat melalui Mulyadi pada Juni 2021. Kemudian, Kabag Perencanaan RSUD Chasbullah Abdul Majid Dewi Rosita memberikan Rp200 juta ke Rahmat untuk pembayaran mobil Jeep CJ7 warna hitam.
"(Diberikan) kepada Neneng Sumiati untuk pembayaran mobil Jeep CJ7 warna hitam milik Neneng Sumiati yang sudah dibeli oleh terdakwa (Rahmat)," ujar jaksa.
Baca: Rahmat Effendi Terima Gratifikasi Pakai Nama Masjid
Rahmat juga meminta uang ke enam PNS di Bekasi untuk biaya material dan pembayaran rumah. Masing-masing dimintai uang Rp50 juta melalui Engkos Koswara yang kemudian diberikan ke Mulyadi untuk Rahmat.
Uang yang sudah diterima itu digunakan untuk beberapa kepentingan Rahmat seperti pembelian furniture kamar di Villa Glamping Jasmine di Cisarua, Bogor, sampai ditransfer ke beberapa orang lain. Rahmat juga menggunakan uang itu untuk membayar pembelian mobil Mercedes Benz S320 keluaran 1997 senilai Rp250 juta.
Uang hasil pemalakan itu juga digunakan untuk membeli dua mobil lain. Total uang palak yang diterima Rahmat diyakini mencapai Rp7.183.000.000.
Jakarta: Wali Kota nonaktif Bekasi
Rahmat Effendi diduga kerap
meminta uang ke pegawai negeri sipil (PNS) di wilayahnya.
Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi Rahmat.
"Terdapat juga permintaan uang oleh terdakwa (Rahmat) melalui Mulyadi alias Bayong," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui surat dakwaan yang dikutip pada Selasa, 31 Mei 2022.
Nominal permintaan uang ke PNS beragam. Permintaan pertama ke Sekretaris Inspektorat Ahmad Sahroni sebesar Rp200 juta pada Februari 2021.
Uang itu diberikan secara bertahap dan diterima Mulyadi untuk kepentingan pribadi Rahmat. Rahmat juga pernah meminta Rp7,5 juta ke Ahmad untuk keperluan pembangunan Villa Glamping Jasmine di Cisarua, Bogor.
Kemudian, Rahmat melalui Mulyadi meminta uang ke Kabid Perencanaan Dinas Pendidikan Dewi Rosita sebesar Rp190 juta pada 2021. Uang itu untuk kepentingan pribadi Rahmat.
Rahmat juga meminta uang Rp55 juta ke Sekretaris Dinas Pendidikan Krisman Irwandi melalui Mulyadi. Uang itu diberikan secara transfer ke rekening Mulyadi dan digunakan untuk kepentingan Rahmat.
Tak sampai di situ, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Neneng Sumiati memberikan Rp250 juta ke Rahmat melalui Mulyadi pada Juni 2021. Kemudian, Kabag Perencanaan RSUD Chasbullah Abdul Majid Dewi Rosita memberikan Rp200 juta ke Rahmat untuk pembayaran mobil Jeep CJ7 warna hitam.
"(Diberikan) kepada Neneng Sumiati untuk pembayaran mobil Jeep CJ7 warna hitam milik Neneng Sumiati yang sudah dibeli oleh terdakwa (Rahmat)," ujar jaksa.
Baca:
Rahmat Effendi Terima Gratifikasi Pakai Nama Masjid
Rahmat juga meminta uang ke enam PNS di Bekasi untuk biaya material dan pembayaran rumah. Masing-masing dimintai uang Rp50 juta melalui Engkos Koswara yang kemudian diberikan ke Mulyadi untuk Rahmat.
Uang yang sudah diterima itu digunakan untuk beberapa kepentingan Rahmat seperti pembelian furniture kamar di Villa Glamping Jasmine di Cisarua, Bogor, sampai ditransfer ke beberapa orang lain. Rahmat juga menggunakan uang itu untuk membayar pembelian mobil Mercedes Benz S320 keluaran 1997 senilai Rp250 juta.
Uang hasil pemalakan itu juga digunakan untuk membeli dua mobil lain. Total uang palak yang diterima Rahmat diyakini mencapai Rp7.183.000.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)