"Uang tersebut akan kami pergunakan untuk membangun rumah ibadah bagi seluruh umat beragama di Indonesia," ujar penggugat Pangeran Mangkubumi Negara dalam program Headline News, Sabtu, 2 Juli 2022.
Penggugat juga menuntut permohonan maaf dari pihak Holywings. Menurut mereka, seluruh manajemen harus ikut bertanggung jawab. Mereka berharap gugatan segera diproses pengadilan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Bukan hanya enam pegawai Holywings saja yang menjadi korban, tetapi kami meminta dalam hal ini pihak manajemen, Ivan Tanjaya dan seluruh pemilik saham lainnya ikut bertanggung jawab," tegas Pangeran.
Holywings diduga melakukan penistaan agama islam dan kristen karena menjual minuman keras dengan nama Muhammad dan Maria. Akibat hal tersebut, Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), ormas Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) dan Komite Nasional Pemuda dan Olahraga (KNPI) DKI Jakarta melaporkan Holywings ke Polda Metro Jaya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sempat mencabut izin operasional 12 outlet Holywings di Jakarta. Hal tersebut dilakukan karena ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar pencabutan izin. (Vania Augustine Dilia)