Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

MAKI Ingatkan Mardani H Maming Tidak Mengintervensi Pengadilan

Nia Deviyana • 05 Juni 2022 14:54
Jakarta: Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming tidak mengintervensi pengadilan menjelang lanjutan sidang suap izin usaha pertambangan. Dia meyayangkan langkah Mardani yang menggalang dan memfasilitasi demo LSM
 
“Tidak ada kriminalisasi atau lain sebagainya, yang dinarasikan justru pihak-pihak pendukungnya Maming,” tegas Boyamin melalui keterangan tertulis, Minggu, 5 Juni 2022.
 
Baca: Periksa Mardani Maming, KPK Bakal Koordinasi dengan Penegak Hukum Lain

Dalam sidang tuntutan terhadap terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, Ketua DPD PDIP Kalsel ini diketahui menggalang dukungan dengan memfasilitasi sejumlah Lembaga Swadya Masyarakat (LSM). Hal tersebut diketahui dari beredarnya flayer dukungan kepada Mardani menjelang digelarnya sidang.
 
Flayer dukungan tersebut berisi tulisan 'Stop Kriminalisasi Tokoh Banua' dan 'Bersama Mardani H Maming Bersinergi Membangun Ekonomi Daerah'. Dalam flayer dukungan  tersebut bertuliskan
Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI).
 
Terdakwa kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bambu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, 6 Juni 2022.
 
Sebelumnya, Mardani telah hadir saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel, pada, Senin, 25 Mei 2022. Mardani hadir kala itu dalam kapasitas sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu 2010-2018 soal pengetahuannya terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011.
 
SK tersebut terkait dengan Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
 
Selain itu, Mardani H Maming telah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait kesaksian fakta persidangan kasus eks Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi. Dalam perkara itu, Mardani disebut menerima uang Rp 89 miliar.
 
KPK melayangkan surat pada Mardani pada 24 Mei 2022 untuk dimintai keterangan pada Jumat, 27 Mei 2022. Namun, Mardani datang sepekan kemudian pada 2 Juni 2022.
 
“Untuk klarifikasi/ didengar/keterangan terkait dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2010-2022,” demikian bunyi surat dengan tanda tangan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi/ Direktur Penyelidikan Endar Priantoro.
 
Dalam surat tersebut disebutkan, KPK juga meminta Mardani H Maming untuk membawa KTP/ Identitas lainya hingga dokumen pelimpahan IUP OP PT BKPL ke PT PCN.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan