Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (dua dari kiri depan) dalam konferensi pers penangkapan Rizki Nazar (baju hitam). Medcom.id/Aria Triyudha
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (dua dari kiri depan) dalam konferensi pers penangkapan Rizki Nazar (baju hitam). Medcom.id/Aria Triyudha

Pemasok Ganja ke Rizky Nazar Diburu

Aria Triyudha • 15 Desember 2021 16:56
Jakarta: Polisi memburu pemasok narkoba jenis ganja ke artis Rizky Nazar (RN). Pemasok barang haram tersebut telah dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
 
"Hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan (Rizky Nazar) beli dari seseorang dengan nama panggilan Ipang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolres Jaksel, Selasa, 14 Desember 2021.
 
Rizky ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jaksel terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Rizky ditangkap di rumahnya di Jalan Munggam, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin malam, 13 Desember 2021.

Polisi menyita barang bukti berupa dua paket ganja dengan berat 0,36 gram dan 0,61 gram. Rizky ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.
 
"Dia dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara," ujar Zulpan.
 
Baca: Artis Inisial RN Tertangkap Dugaan Kasus Narkoba
 
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Jaksel, Kompol Achmad Akbar, masih enggan berkomentar banyak mengenai pihak yang diduga menjadi pemasok ganja ke Rizky. Upaya memburu sang pemasok dan pendalaman atas kasus penyalangunaan narkotika yang menyeret Rizky Nazar masih terus dilakukan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan