Jakarta: Pemerintah diminta memberikan regulasi yang jelas dan khusus untuk mencegah investasi bodong atau robot trading ilegal. Dengan begitu, ekosistem sistem keuangan digital Indonesia dapat berjalan baik dan masyarakat tak dirugikan.
"Pemerintah sebagai regulator dan produsen robot harus membuat aturan khusus terkait mekanisme kerja robot tersebut, melakukan backtest, dan berkoordinasi dalam implementasi robot trading," ujar CEO dan Founder Astronacci International, Gema Goeyardi, dalam keterangan tertulis, dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 April 2022.
Gema membeberkan permasalahan robot trading karena mereka memiliki partner dengan broker-broker tertentu saja. Robot trading juga sering kali menawarkan kepastian terhadap profit.
"Semua trader maupun investor perlu mengetahui tentang perdagangan di dalam financial market memiliki syarat kewajaran terhadap tidak adanya profit atau keuntungan yang pasti. Sehingga jika ada robot trading yang menawarkan keuntungan yang pasti hal tersebut yang harus dicurigai," kata Gema.
Menurut dia, kesalahan utama dari robot trading adalah pengelolaan dana yang ada pada sistem robot trading tersebut dan investor tidak memiliki kuasa atas setiap posisi yang ditrading. Sehingga, dia menyarankan pemerintah membuat peraturan khusus soal robot trading.
Pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) harus bekerja sama dengan beberapa pihak terkait informasi teknologi (IT) dan finansial. Pemerintah perlu mengatur mekanisme sales dan marketingnya, edukasi dalam implementasi, dan edukasi kepada masyarakat sebelum pemakaian.
"Serta, pajak yang perlu dikenakan setiap penjualan robot tersebut," ucap dia.
Kasus investasi bodong tengah mencuat belakangan ini. Sejumlah kasus investasi bodong mulai dari Binomo hingga DNA Pro tengah diusut polisi.
Polisi sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus Binomo. Di antaranya afiliator Indra Kenz hingga Manajer Development Binomo Edgar Brian Nababan.
Sementara itu, pada kasus DNA Pro, polisi sudah menangkap enam dari 12 tersangka. Namun dari keenam tersangka, belum ada nama pemilik hingga direktur DNA Pro.
Jakarta: Pemerintah diminta memberikan regulasi yang jelas dan khusus untuk mencegah
investasi bodong atau robot
trading ilegal. Dengan begitu, ekosistem sistem keuangan digital Indonesia dapat berjalan baik dan masyarakat tak dirugikan.
"Pemerintah sebagai regulator dan produsen robot harus membuat aturan khusus terkait mekanisme kerja robot tersebut, melakukan
backtest, dan berkoordinasi dalam implementasi robot trading," ujar CEO dan Founder Astronacci International, Gema Goeyardi, dalam keterangan tertulis, dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 April 2022.
Gema membeberkan permasalahan robot trading karena mereka memiliki partner dengan broker-broker tertentu saja. Robot trading juga sering kali menawarkan kepastian terhadap profit.
"Semua trader maupun investor perlu mengetahui tentang perdagangan di dalam
financial market memiliki syarat kewajaran terhadap tidak adanya profit atau keuntungan yang pasti. Sehingga jika ada robot trading yang menawarkan keuntungan yang pasti hal tersebut yang harus dicurigai," kata Gema.
Menurut dia, kesalahan utama dari robot trading adalah pengelolaan dana yang ada pada sistem robot trading tersebut dan investor tidak memiliki kuasa atas setiap posisi yang ditrading. Sehingga, dia menyarankan pemerintah membuat peraturan khusus soal robot trading.
Pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) harus bekerja sama dengan beberapa pihak terkait informasi teknologi (IT) dan finansial. Pemerintah perlu mengatur mekanisme sales dan marketingnya, edukasi dalam implementasi, dan edukasi kepada masyarakat sebelum pemakaian.
"Serta, pajak yang perlu dikenakan setiap penjualan robot tersebut," ucap dia.
Kasus investasi bodong tengah mencuat belakangan ini. Sejumlah kasus investasi bodong mulai dari Binomo hingga DNA Pro tengah diusut
polisi.
Polisi sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus Binomo. Di antaranya afiliator Indra Kenz hingga Manajer Development Binomo Edgar Brian Nababan.
Sementara itu, pada kasus DNA Pro, polisi sudah menangkap enam dari 12 tersangka. Namun dari keenam tersangka, belum ada nama pemilik hingga direktur DNA Pro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)