Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut masyarakat tidak perlu melaporkan kasus bahkan menyampaikan komplain lewat orang dalam. Masyarakat bisa melapor lewat sejumlah aplikasi pengaduan berbasis online yang telah diluncurkan Polri.
"Masyarakat tidak perlu mengenal anggota Polri untuk dapat terlayani dengan baik," kata Listyo dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III seperti dipantau Medcom.id di YouTube DPR RI, Selasa, 25 Januari 2022.
Listyo menuturkan aplikasi pengaduan masyarakat (Dumas) Presisi dapat memudahkan masyarakat mengakses pelayanan kepolisian kapan dan di mana saja. Masyarakat diminta memanfaatkan aplikasi tersebut.
Peluncuran aplikasi itu, kata Listyo, untuk meminimalisasi komplain masyarakat terkait pelayanan kepolisian. Polri berupaya menggunakan teknologi informasi dalam pelayanan publik.
Listyo menyebut Polri telah memanfaatkan teknologi informasi pada layanan SIM online, baik perpanjangan dan ujian SIM online di 33 Polda. Lalu, STNK online dan pengesahan STNK tahunan online di 29 Polda.
Lalu, kamera tilang elektronik (e-TLE) dan denda online di 12 Polda. Selanjutnya, SKCK online di 34 polda dan laporan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) secara daring di 34 Polda.
"Aplikasi ini akan mengurangi interaksi Polri dengan masyarakat dan memotong birokrasi pelayanan, sehingga dapat memotong potensi penyimpangan dan tentunya mencegah penularan covid-19," ungkap jenderal bintang empat itu.
Baca: Kapolri: Kami Tidak Ragu Pecat 500 Anggota yang Rusak Institusi
Jakarta:
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut masyarakat tidak perlu melaporkan kasus bahkan menyampaikan komplain lewat orang dalam. Masyarakat bisa melapor lewat sejumlah aplikasi pengaduan berbasis
online yang telah diluncurkan Polri.
"Masyarakat tidak perlu mengenal anggota Polri untuk dapat terlayani dengan baik," kata Listyo dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III seperti dipantau
Medcom.id di YouTube DPR RI, Selasa, 25 Januari 2022.
Listyo menuturkan aplikasi pengaduan masyarakat (Dumas) Presisi dapat memudahkan masyarakat mengakses pelayanan kepolisian kapan dan di mana saja. Masyarakat diminta memanfaatkan aplikasi tersebut.
Peluncuran aplikasi itu, kata Listyo, untuk meminimalisasi komplain masyarakat terkait pelayanan kepolisian. Polri berupaya menggunakan teknologi informasi dalam pelayanan publik.
Listyo menyebut Polri telah memanfaatkan teknologi informasi pada layanan SIM
online, baik perpanjangan dan ujian
SIM online di 33 Polda. Lalu, STNK online dan pengesahan STNK tahunan online di 29 Polda.
Lalu, kamera
tilang elektronik (e-TLE) dan denda
online di 12 Polda. Selanjutnya, SKCK
online di 34 polda dan laporan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) secara daring di 34 Polda.
"Aplikasi ini akan mengurangi interaksi Polri dengan masyarakat dan memotong birokrasi pelayanan, sehingga dapat memotong potensi penyimpangan dan tentunya mencegah penularan covid-19," ungkap jenderal bintang empat itu.
Baca:
Kapolri: Kami Tidak Ragu Pecat 500 Anggota yang Rusak Institusi
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)