Jakarta: Kuasa hukum Bahar bin Smith, Azis Yanuar, kaget kasus kliennya begitu cepat diproses oleh Polda Jawa Barat. Bahkan, klienya telah dikirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
"Luar biasa cepat, kilat. Kami maklum jika ini diduga dipaksakan untuk diproses, tapi prosesnya kilat, ini yang kami surprise,” kata Azis saat dihubungi, Kamis, 30 Desember 2021.
Azis mengatakan Bahar tetap santai menghadapi proses hukum atas tuduhan ujaran kebencian. Justru, kata Azis, masyarakat seharusnya malu dengan keberanian Bahar Smith yang lantang melawan kezaliman.
“Justru kita yang malu, diam saja terhadap kezaliman. Sementara, HBS luar biasa mengoreksi. Kami akan hadapi dan HBS santai dengan ini proses,” tuturnya.
Azis menilai Korps Bhayangkara seharusnya dapat berlaku adil dalam memproses laporan Bahar yang diwakili Ali Ridho terhadap Husin Shihab alias Husin Alwi di Polres Bogor. Husin dipolisikan terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
“Yang buat LP (laporan polisi) itu Babeh Aldo bukan HBS. Tentu saja sesuai equality before the law, harus kilat juga diproses hal itu,” jelas dia.
Baca: Naik ke Penyidikan, Bahar Bin Smith akan Diperiksa 3 Januari
Laporan terhadap Husin diterima Polres Bogor pada 28 Desember 2021, dengan nomor laporan STPP/11/XII/2021/Reskrim. Husin diduga melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 220 KUHP.
Jakarta: Kuasa hukum
Bahar bin Smith, Azis Yanuar, kaget
kasus kliennya begitu cepat diproses oleh Polda Jawa Barat. Bahkan, klienya telah dikirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
"Luar biasa cepat, kilat. Kami maklum jika ini diduga dipaksakan untuk diproses, tapi prosesnya kilat, ini yang kami surprise,” kata Azis saat dihubungi, Kamis, 30 Desember 2021.
Azis mengatakan Bahar tetap santai menghadapi proses hukum atas tuduhan ujaran kebencian. Justru, kata Azis, masyarakat seharusnya malu dengan keberanian Bahar Smith yang lantang melawan kezaliman.
“Justru kita yang malu, diam saja terhadap kezaliman. Sementara, HBS luar biasa mengoreksi. Kami akan hadapi dan HBS santai dengan ini proses,” tuturnya.
Azis menilai
Korps Bhayangkara seharusnya dapat berlaku adil dalam memproses laporan Bahar yang diwakili Ali Ridho terhadap Husin Shihab alias Husin Alwi di Polres Bogor. Husin dipolisikan terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
“Yang buat LP (laporan polisi) itu Babeh Aldo bukan HBS. Tentu saja sesuai equality before the law, harus kilat juga diproses hal itu,” jelas dia.
Baca:
Naik ke Penyidikan, Bahar Bin Smith akan Diperiksa 3 Januari
Laporan terhadap Husin diterima Polres Bogor pada 28 Desember 2021, dengan nomor laporan STPP/11/XII/2021/Reskrim. Husin diduga melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 220 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)